Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat pemanfaatan belanja negara dari sektor dana bagi hasil (DBH) di wilayah tersebut sejak Januari hingga awal November 2024 mencapai Rp386,52 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Untuk realisasi dana bagi hasil di Bengkulu hingga pertengahan awal Oktober 2024 yaitu Rp386,52 miliar dari total anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp685,96 miliar," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Sunaryo di Bengkulu, Selasa.
Pemanfaatan dana bagi hasil tersebut terdiri dari penyaluran dana bagi hasil di Provinsi Bengkulu sebesar Rp56,76 miliar dari pagu mencapai Rp117,55 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Rp55,41 miliar dari pagu Rp125,25 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp46,20 miliar dari pagu Rp74,98 miliar, Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp18,15 miliar dari pagu Rp30,65 miliar, Kabupaten Seluma sebesar Rp75,91 miliar dari pagu Rp83,92 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Kaur dengan pemanfaatan DBH yaitu Rp28,55 miliar dari pagu Rp46,79 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp19,20 miliar dari pagu Rp42,74 miliar.
Kabupaten Lebong yaitu Rp21,37 miliar dari pagu Rp35,10 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp13,63 miliar dari pagu Rp20,19 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp32,09 miliar dengan pagu mencapai Rp72,54 miliar dan Kota Bengkulu Rp19,18 miliar dari pagu Rp36,20 miliar.
Dengan pemanfaatan dana bagi hasil tersebut, kata Sunaryo, terus mengingatkan agar pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Bengkulu memanfaatkan dana bagi hasil untuk membantu pembangunan daerah.
Sebab, anggaran DBH disalurkan oleh pemerintah pusat untuk penguatan fiskal di daerah sesuai dengan kontribusi daerah masing-masing.
Seperti untuk pembangunan di daerah baik infrastruktur maupun lainnya, sebab pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing wilayah Bengkulu masih rendah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024