Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyita 114 butir ekstasi dan 29 paket sabu dari empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap sejak awal November 2024.
 
"Dari empat tersangka yang ditangkap ini ada tiga yang merupakan residivis, salah satunya kasus narkoba dari Nusakambangan," kata PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kompol Dody Aruan dalam keterangannya di Mapolda Bengkulu, Jumat.
 
Keempat tersangka tersebut yaitu AS (34) warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang, yang ditangkap saat sedang berada di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.

Baca juga: PNS aktif terancam 15 tahun penjara setelah tusuk rekan di Bengkulu

Setelah ditangkap, anggota kepolisian menemukan barang bukti dari tersangka AS berupa 1 paket besar sabu, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
 
Selanjutnya, Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap MA (27) warga asal Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan menyita barang bukti berupa 5 paket sabu, 1 handphone, celana panjang, helm, tas, dan 1 unit motor.
 
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka MA, pihaknya menangkap AD (26) di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
 
Dari penangkapan terhadap AD, pihaknya menyita barang bukti berupa 8 paket sabu, handphone, timbangan digital, dan tas sandang.
 
Terakhir, Polda Bengkulu menangkap tersangka CU (40) warga Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang merupakan mantan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan pernah ditahan di Lapas Nusakambangan Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Polda Bengkulu sita 1.316 liter BBM subsidi dari dua tersangka
 
Ia menyebutkan bahwa dari tersangka CU, pihaknya menyita barang bukti berupa 15 paket sabu, 114 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.
 
Atas perbuatan tersangka AS dan MA terancam Pasal 144 Ayat (1) juncto pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 
Untuk tersangka AS dan CU terancam Pasal 144 Ayat (1) juncto Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024