Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi denda uang kepada sejumlah warga setempat yang melepasliarkan sebanyak 20 ekor sapi dan kambing di fasilitas umum dan pemukiman penduduk di daerah ini.
“Sanksi denda uang kepada sejumlah warga yang melepasliarkan sapi dan kambing sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang lama,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Baca juga: Dinkes Mukomuko rehab dua puskesmas tahun 2019
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sejak beberapa hari terakhir mengamankan sedikitnya 20 ekor hewan ternak yang terdiri dari delapan ekor sapi dan 12 ekor kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di fasilitas umum dan pemukiman penduduk di daerah ini.
Instansinya memberikan sanksi denda uang kepada sejumlah warga yang melepasliarkan sebanyak puluhan hewan ternak ini sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak.
“Kami memberikan sanksi denda kepada warga setempat menggunakan perda yang lama. Kami belum berani menggunakan perda yang baru karena masih dalam proses,” ujarnya.
Baca juga: 285 nelayan Mukomuko akan dapat bantuan premi asuransi
Karena instansinya masih menggunakan perda lama, sehingga setiap warga yang melepasliarkan sapinya membayar denda sebesar Rp1 juta dan kambing sebesar Rp200 ribu.
Namun dari 12 ekor kambing yang diamankan oleh personel Satpol PP, pemiliknya membayar denda untuk sembilan ekor induk kambing, sedangkan tiga ekor anak kambing yang masih menyusui.
Selanjutnya, warga yang melanggar perda tersebut harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya melepasliarkan hewan ternak di fasilitas umum daerah ini.
“Apabila pelanggar perda ini orang yang sama sebanyak dua kali berturut-turut maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya.
Baca juga: Mukomuko bangun embung untuk pengairan sawah
Baca juga: Dua perahu nelayan Mukomuko karam diterjang ombak besar
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Sanksi denda uang kepada sejumlah warga yang melepasliarkan sapi dan kambing sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang lama,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Baca juga: Dinkes Mukomuko rehab dua puskesmas tahun 2019
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sejak beberapa hari terakhir mengamankan sedikitnya 20 ekor hewan ternak yang terdiri dari delapan ekor sapi dan 12 ekor kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di fasilitas umum dan pemukiman penduduk di daerah ini.
Instansinya memberikan sanksi denda uang kepada sejumlah warga yang melepasliarkan sebanyak puluhan hewan ternak ini sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak.
“Kami memberikan sanksi denda kepada warga setempat menggunakan perda yang lama. Kami belum berani menggunakan perda yang baru karena masih dalam proses,” ujarnya.
Baca juga: 285 nelayan Mukomuko akan dapat bantuan premi asuransi
Karena instansinya masih menggunakan perda lama, sehingga setiap warga yang melepasliarkan sapinya membayar denda sebesar Rp1 juta dan kambing sebesar Rp200 ribu.
Namun dari 12 ekor kambing yang diamankan oleh personel Satpol PP, pemiliknya membayar denda untuk sembilan ekor induk kambing, sedangkan tiga ekor anak kambing yang masih menyusui.
Selanjutnya, warga yang melanggar perda tersebut harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya melepasliarkan hewan ternak di fasilitas umum daerah ini.
“Apabila pelanggar perda ini orang yang sama sebanyak dua kali berturut-turut maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya.
Baca juga: Mukomuko bangun embung untuk pengairan sawah
Baca juga: Dua perahu nelayan Mukomuko karam diterjang ombak besar
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019