Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menonaktifkan seluruh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah KPU juga menonaktifkan seluruh panitia pemungutan suara tingkat kecamata dan kelurahan atau desa pada Pilkada serentak mendatang.
"Jadi karena PPK dan PPS ini di non aktifkan maka Panwascam serta pengawas tingkat kelurahan dan desa juga kita non aktifkan secara resmi sejak tanggal 31 Maret lalu," kata Parsadaan di Bengkulu, Kamis (2/4).
Selain itu Parsadaan menjelaskan, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menunda dua tugas pengawasan Pilkada serentak yakni pengawasan proses tahap verifikasi faktual dukungan bagi kandidat bakal calon perseorangan, dan pengawsan tahap pemutakhiran data pemilih.
Ditundanya dua pengawasan ini menyusul diterbitkannya surat keputusan (SK) nomor 179 oleh KPU RI tentang penundaan tahapan Pilkada serentak. Seharusnya dua tahapan yang ditunda tersebut sudah dilakukan saat ini.
"Sesuai dengan adanya SK KPU RI itu yang berkaitan dengan kita untuk pengawasan ada dua item pengawasan yang kita tunda pelaksanaannya," papar Parsadaan.
Parsadaan menyebut penonaktifan dan penundaan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus korona jenis baru atau COVID-19.
Ditingkat pusat, sambung Parsadaan, juga sedang dibahas penundaan Pilkada serentak sepenuhnya. Penundaan Pilkada serentak ini bahkan telah mengkerucut ke beberapa opsi.
"Tinggal kita lihat nanti skenarionya penundaan itu, berapa lama, apakah tiga bulan, empat bulan, enam bulan atau 12 bulan. Karena keselamatan dan keamanan rakyat ini yang paling utama. Kalau yang ditunda hanya tahapan bukan hari pencoblosannya, kalau kita lihat jadwal itu sampai akhir Mei waktu yang dibutuhkan pemerintah menangani Covid-19 ini," kata Parsadaan.
Pandemi COVID-19, Bawaslu Bengkulu non-aktifkan Panwascam
Kamis, 2 April 2020 17:02 WIB 2125