Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu melimpahkan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan roda empat (mobil) yang berhasil diamankan Jumat sore (17/4) kepada petugas penyidik Polres Lahat yang menjadi tempat laporan kejadian.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pelimpahan dua terdua pelaku yang berstatus suami-isteri kepada petugas penyidik Polres Lahat tepat Polsek Kikim ini di laksanakan pada Sabtu malam (18/4).
"Karena lokasi TKP nya berada dalam wilayah Polsek Kikim, Lahat sehingga tadi malam kedua terduga pelakunya berikut barang bukti satu unit mobil pick-up merek Suzuki Futura Nopol B 9124 TAE kita serahkan kepada penyidik Polsek Kikim," ujar dia.
Kedua tersangka yang berstatus pasangan suami-isteri, di mana yang laki-laki ialah Nd alias A (28), warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, serta tersangka perempuan Sy (28), warga Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
Keduanya bersama barang bukti dilimpahkan ke Polsek Kikim setelah Polres Rejang Lebong menerima laporan jika mobil yang diamankan petugas gabungan itu adalah milik warga Kabupaten Lahat yang hilang dan di laporkan ke Polsek Kikim beberapa waktu lalu.
Sementara itu, untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan ND dan Sy berupa satu unit mobil merek Suzuki Futura Nopol BG 9674 GC serta satu unit sepeda motor merek Honda Revo Fit Nopol BG 3406 GAA masih dalam pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan ini juga beroperasi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Sebelumnya, petugas gabungan Satreskrim, Satnarkoba dan Satuan Intel Polres Rejang Lebong, Jumat sore (17/4) berhasil mengamankan Nd dan Sy saat akan menjual mobil di duga hasil kejahatan dengan merek Suzuki Futura Nopol B 9124 TAE, di dekat jembatan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Dalam penangkapan ini petugas selain berhasil mengamankan tersangka Nd, juga tersangka Sy yang merupakan isteri tersangka bersama satu unit sepeda motor merek Honda Revo Fit nopol BG 3406 GAA, di mana saat di lakukan penggeledahan di dalam jok motor itu ditemukan tas hitam berisikan beberapa unit kunci T, alat congkel, kunci segitiga, dan senter.
Pelaku pencurian mobil dilimpahkan ke Polres Lahat
Minggu, 19 April 2020 19:57 WIB 2331