Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi virus korona jenis baru yang menyebabkan COVID-19 di Provinsi Bengkulu.
Ketua tim Kordinator wilayah V Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Harun Hidayat saat menggelar video conference bersama pejabat daerah Provinsi Bengkulu mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan agar penggunaan
"Tim korsupgah KPK ingin membantu penanganan COVID-19 dan menjaga agar penanganan COVID-19 ini berjalan dengan baik," kata Harun.
Ia menyebut ada tiga hal yang menjadi fokus pembahasan antara KPK bersama pemerintah daerah yakni perbaikan dan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah serta pengawasan dan pendampingan refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan COVID-19.
Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah dalam VC tersebut menjelaskan, Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,8 miliar untuk penanganan COVID-19.
Dari dana Rp30,8 miliar itu, sebanyak Rp15 miliar dialokasikan untuk jaringan pengaman sosial, kemudian sebesar Rp15, 2 miliar untuk kesehatan serta untuk dukungan Industri dan UMKM sebesar Rp600 juta.
"Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari teman-teman KPK untuk dapat memberikan supervisi, pendampingam kepada kami, sehingga apa yang kami lakukan ini tidak salah arah dan tidak salah jalan tentunya," ucap Dedy.
Dedy juga memaparkan upaya yang telah dan terus dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu terkait penanganan COVID-19 di daerah itu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata Dedy, akan siap menindaklanjuti arahan KPK dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran terkait penanganan COVID-19.
"Pada intinya kita semua ingin penanganan COVID-19 ini tepat sasaran, akuntable dan tidak terjadi penyimpangan," papar Dedy.
Anggaran penanganan COVID-19 di Bengkulu diawasi KPK
Kamis, 30 April 2020 15:00 WIB 3053