Jakarta (Antara Bengkulu) - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof Yusril Ihza Mahendra, menilai terdapat berbagai kerancuan dalam masalah pemberantasan korupsi, sehingga angka kasus korupsi di Indonesia sangat tinggi dan juga mengaku heran di Indonesia kredit macet dikategorikan sebagai korupsi sehingga setiap pejabat negara yang menerima uang langsung disebut korupsi.
"Ini mengherankan, sumbangan pemilu kada disebut sebagai suap-menyuap, sehingga seolah-olah tidak ada sedikit pun ruang hidup di Indonesia yang tidak disebut sebagai korupsi," katanya kepada wartawan, Kamis. Ia juga merasa heran sumbangan terhadap pemilukada pun dianggap sebagai suap dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Pada awal Februari, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan kepada pengusaha Hartati Murdaya lantaran didakwa memberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu yang sedang berkampanye untuk maju lagi dalam pemilukada. Dalam persidangan terungkap pemberian uang tersebut bukan sebagai suap namun sebagai sumbangan pemilukada. Akan tetapi hakim tetap menganggap pemberian itu sebagai suap.
Dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra, dalam kasus-kasus dugaan suap seringkali tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan sebaliknya pihak pengusahalah yang paling dirugikan karena harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk memenuhi permintaan pejabat yang meminta sumbangan.
Kalau saya pengusaha, kalau saya memberi sumbangan pakai uang sendiri, di mana kerugian negara nya? Tidak ada,¿ katanya. Menurut Yusril, Indonesia memerlukan berbagai pembenahan dalam masalah pemberantasan korupsi, di antaranya penataan sistem dan redefinisi ulang tentang apa saja perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Salah satu kerancuan dalam masalah pemberantasan korupsi di Indonesia memang karena definisi korupsi yang terlalu luas. Menurut dia, pengertian tentang korupsi di Indonesia rancu karena setiap kasus pemberian uang kepada pejabat negara dianggap sebagai korups, sehingga, kasus pemberian uang sumbangan pemilukada pun akhirnya dianggap sebagai korupsi.
Dikatakan, di Indonesia hampir 80 persen kasus korupsi di Indonesia adalah kasus suap-menyuap. Padahal di negara lain, itu tidak masuk dalam kategori korupsi.
Ini kacau, seolah-olah dibikin image bahwa banyak korupsi di negeri ini. Bisa jadi image ini sengaja dibangun oleh negara tetangga, supaya pengusaha tidak menginvestasikan duit ke Indonesia,¿ katanya. Menurut Yusril, tidak bisa asal menuduh pengusaha memberi suap kepada pejabat, karena Indonesia sangat membutuhkan pengusaha untuk menyejahterakan rakyat dan menggerakkan roda perekonomian. Tapi anehnya di Indonesia seolah-olah pengusaha malah dimusuhi. (Antara)
Yusril: Banyak kerancuan dalam pemberantasan korupsi
Kamis, 21 Februari 2013 14:25 WIB 1621