Jakarta (Antara Bengkulu) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan kecolongan dengan adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 26 perusahaan pertambangan yang menimbulkan kerugian negara.
"Kedua kementerian ini kecolongan dengan laporan BPK dan ini menjadi tamparan berat bagi KLH dan Kemenhut kenapa sampai saat ini nyaris tidak ada penanganannya," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Pisu Ginting di Jakarta, Selasa.
Pius mengatakan, menjadi pertanyaan selama ini tidak banyak terjadi penegakan hukum lingkungan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan.
"Kemudian ada laporan BPK ke Bareskrim Polri, ini bukan hanya kesalahan perusahaan tapi juga luput dari pantauan KLH dan Kemenhut," kata Pius.
Menurut dia, laporan BPK tersebut seharusnya menjadi evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan KLH dan Kemenhut karena kedua kementerian tersebut yang sehari-hari menangani.
"Perusahaan itu kan punya Amdal, KLH seharusnya bisa memantau melalui amdal itu. Nanti kita lihat dan komparasi apakah dari 26 perusahaan ini ada peringatan sebelumnya dari dua kementerian itu," katanya.
Ia mencontohkan seperti kasus proyek fiktif bioremediasi (menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat penambangan minyak) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang merugikan negara hingga ratusan miliar.
Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi Chevron itu setelah melakukan penyelidikan.
"Berkaca dari kasus Chevron kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan perusahaan pastinya berimplikasi terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan yang tidak benar," ujar Pius.
Pius meyakinkan Walhi akan terus memantau perkembangan dari laporan BPK tersebut dan mengharapkan BPK membuka ke publik nama 26 perusahaan itu sehingga publik bisa terlibat aktif dalam pengawalan proses hukumnya. (ANTARA)
Walhi : KLH-Kemenhut kecolongan laporan BPK
Selasa, 5 Maret 2013 13:07 WIB 1781