Rejang Lebong (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan wanita lanjut usia (lansia) di daerah itu yang terjadi pada akhir 2019 lalu.
Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Eko Susanto (30), warga Pasar Atas Curup dipimpin hakim ketua Syarip, dibantu hakim anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi serta JPU Lady J Nainggolan, sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni Unib, dilaksanakan secara virtual.
"Menyatakan terdakwa Eko Susanto bin Suradi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua majelis hakim, Syarip.
Selain menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Eko Susanto, majelis hakim juga memerintahkan agar beberapa barang bukti dalam perkra itu dimusnahkan dan sebagian lagi dikembalikan kepada keluarga korban maupun keluarga terpidana.
Vonis selama 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Curup ini sama dengan dakwaan kesatu subsider yang disampaikan JPU dari Kejari Rejang Lebong sebelumnya, karena melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan, terdakwa Eko Susanto maupun JPU Lady J Nainggolan dalam kesempatan menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis hakim PN Curup tersebut.
Sementara itu, Bahrul Fuady tim penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni Unib menyatakan, jika dirinya ditunjuk oleh majelis hakim untuk mendampingi terdakwa Eko Susanto ditunjuk oleh majelis hakim atau negara dan hanya sampai disitu saja.
"Kalau terdakwa pikir-pikir itu silahkan karena itu haknya terdakwa, kalau tugas kami sudah selesai karena kami ditunjuk oleh negara bukan surat kuasa khusus," ujar dia.
Sidang pembacaan kasus pembunuhan Kartini (56), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada 16 Desember 2019 lalu ini sebelumnya menarik perhatian masyarakat Kota Curup dan Kabupaten Rejang Lebong karena dilakukan secara sadis.
PN Curup vonis 14 tahun terdakwa pembunuh lansia
Kamis, 9 Juli 2020 20:35 WIB 2193