Bandung (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menyatakan pelaku penanam ganja di lahan perkebunan Bukit Unggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat milik PTPN VIII adalah penggarap ilegal.
Kepala Sub Bagian Komunikasi PTPN VIII Reza mengatakan pelaku merupakan penggarap ilegal yang seringkali diberi teguran untuk tidak menggunakan areal tersebut. Pasalnya, kata dia, lahan tersebut bukan areal yang dikerjasamakan.
"Penggarap ilegal tersebut melakukan penanaman ganja dalam bentuk polybag yang disimpan menyebar di beberapa titik. Manajemen Bukit Unggul telah melakukan penyisiran rutin, namun tidak ditemukan adanya penanaman ganja," kata Reza dalam keterangannya, di Bandung, Senin.
Pada beberapa waktu lalu, menurutnya manajemen kebun telah melakukan pengukuran lahan-lahan yang akan dikerjasamakan termasuk blok tersebut. Dia memastikan pada saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.
"Penanaman ganja menggunakan polybag merupakan cara mereka dalam mengelabui petugas kita di lapangan, sehingga mereka dengan mudah memindahkan barang tersebut dari satu titik ke titik lainnya, dan disimpan berdampingan dengan tanaman lainnya untuk menyamarkan barang tersebut," kata dia.
Dia memastikan Manajemen PTPN VIII akan terus melakukan inventarisir serta berkoordinasi bersama pihak kecamatan setempat dan pihak kepolisian untuk bersama-sama membongkar jaringan pengedar ganja tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian khususnya Polres Cimahi dan kami secara terbuka untuk bersama-sama kepolisian dalam membongkar jaringan pengedaran ganja ini, semoga ke depan tidak terulang kembali hal serupa di tempat lainnya" kata Reza.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi mengungkap satu hektare ladang perkebunan tempat penanaman ganja di kawasan lahan milik PTPN VIII itu, Minggu (12/7).
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.
"Ini adalah tempat hasil pengembangan dan penyelidikan tim satresnarkoba sejak Kamis, 8 Juli 2020, setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja," kata Yoris di lokasi pengungkapan kasus.
Ladang tempat penanaman ganja itu merupakan lereng sebuah bukit di hutan kina kawasan Gunung Bukit Tunggul. Di ladang itu terdapat sebuah gubuk yang menjadi tempat ditangkapnya seorang tersangka penanam.
Dari kasus itu, terungkap lima orang tersangka berinisial YN, M, C, A, D yang merupakan tersangka pengedar dan penanam ganja. Lalu polisi juga menyita tiga kilogram ganja siap edar beserta puluhan pot tanaman ganja berbagai ukuran.
PTPN VIII buka suara terkait kasus ganja di lahannya
Senin, 13 Juli 2020 15:43 WIB 1210