Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mulai menjemput dan memeriksa puluhan orang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga.
"Sejak Senin (10/8) malam hingga pagi ini secara maraton penyidik memeriksa dan memintai keterangan terhadap 22 orang saksi dari anggota PSHT Situbondo," ujar Kapolres Situbondo AKBP Sugandi di Situbondo, Selasa.
Menurut dia, sebanyak 22 orang anggota PSHT yang diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa kerusuhan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih itu dijemput oleh polisi di rumah mereka masing-masing.
Hasil pemeriksaan sementara, dari 22 orang anggota perguruan pencak silat yang dimintai keterangan oleh penyidik, empat orang di antaranya mengarah sebagai pelaku terduga kerusuhan, dan tidak menutup kemungkinan terduga lainnya akan terus bertambah.
"Jadi begini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil keterangan saksi-saksi lainnya mengarah keempat orang tersebut sebagai terduga pelaku dan nantinya kalau statusnya naik bisa jadi tersangka serta bisa terus bertambah banyak nantinya," kata AKBP Sugandi.
Kapolres menambahkan, selain memeriksa 22 orang saksi dari anggota PSHT juga ada 17 orang warga korban perusakan rumah dan tempat usaha juga dimintai keterangannya.
"Kalau dari saksi korban ada 17 orang warga (dari Desa Trebungan dan Desa Kayuputih) yang juga dimintai keterangannya oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, dari lokasi kejadian aparat kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa batu dan benda-benda lainnya yang diduga digunakan dalam kerusuhan itu.
Sampai saat ini, puluhan petugas gabungan dari TNI/Polri serta Satpol PP berjaga di lokasi tindak pidana perusakan rumah warga sebagai upaya antisipasi aksi susulan, dan bahkan Polda Jatim juga telah menerjunkan satu pleton Brigade Mobil (Brimob) di lokasi kerusuhan. (*)
Puluhan "pendekar" PSHT diperiksa terkait perusakan rumah dan tempat usaha
Selasa, 11 Agustus 2020 15:38 WIB 1567