Musi Rawas (ANTARA Bengkulu) - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, melakukan sistem jemput bola dengan mendatangi wajib pajak guna memenuhi target Penerimaan Asli Daerah 2013.
"Untuk memenuhi target PAD tahun 2013, kami melakukan sistem jemput bola dengan mendatangi masing-masing perusahaan dan wajib pajak yang nominal tagihannya diatas Rp5 juta," kata Kabid PAD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Musi Rawas, Akhmad Bakhtiar, Rabu.
Pola ini akan dilakukan guna memenuhi target PAD tahun ini mengalami kenaikan 20 persen dari tahun sebelumnya dengan jumlah mencapai Rp90,318 miliar.
Selain menerapkan sistem jemput bola pihaknya kata dia, juga akan melakukan penggalian data-data baru para wajib pajak yang pada tahun sebelumnya belum terdata, kemudian melakukan sosialisasi ke masyarakat agar dapat membayar pajak tepat waktu dan pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan.
Untuk kalangan wajib pajak yang mangkir atau menunggak pembayaran pajak tambah dia, akan diberikan sanksi dan denda. Jika wajib pajak masih menunggak maka pengurusan izin sedangkan perusahaan kontraktor yang menunggak, maka proses pembayaran proyek masing-masing akan ditahan sampai yang bersangkutan melunasi pajaknya.
Target penerimaan daerah tersebut mengalami kenaikan 20 persen dibandingkan 2012 yang hanya Rp76,131 miliar dan hingga akhir tahun terpenuhi sebesar Rp72,292 miliar atau mencapai 94,86 persen.
Target penerimaan PAD 2013 kata dia, diantaranya meliputi pajak daerah sebesar Rp13,1 miliar, kemudian retribusi daerah sebesar Rp6,3 miliar. Pajak hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp9 miliar serta penerimaan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp61,7 miliar.
Sedangkan realisasi dari penerimaan PAD Musi Rawas pada tahun sebelumnya kata dia, ke empat bidang ini pencapaiannya melebihi dari ketentuan seperti pada realisasi pajak daerah dari target Rp9,8 miliar terealisasi hingga Rp13,9 miliar (141,58 persen).
Selanjutnya retribusi daerah dari target Rp2,9 miliar terealisasi sebesar Rp3,4 miliar (141,88 persen). Penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari target Rp7,4 miliar terpenuhi 100 persen dan penerimaan lain-lain PAD yang sah dari target Rp55,9 miliar terealisasi Rp47,4 miliar. (ANT)
Kejar target PAD petugas datangi wajib pajak
Rabu, 3 April 2013 8:59 WIB 726