Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua memastikan denda adat terhadap perang tradisional beberapa waktu lalu, tidak membebaskan atau menghentikan proses hukum terhadap pembunuhan dua orang berbeda yang memicu perang itu.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan sudah ada saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku pembunuhan.
"Tuntutan adat untuk mendamaikan perang yang besar, tetapi tidak menghentikan proses penyidikan," katanya.
Ia mengatakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan akan berkembang ke arah penyidikan.
"Kalau hanya bayar-bayar manusia mati, gampang saja, itu tidak menyelesaikan masalah. Selain proses adat berjalan, tetapi proses penyidikan berjalan," katanya.
Mantan Kasatpol PP Kota Jayapura itu mengatakan jumlah pelaku pembunuhan Isamel dan Yairus diprediksi lebih dari satu orang.
"Jadi yang eksekusi dan terlibat tetap diproses," katanya.
Pembunuhan dua orang berbeda ini yang merupakan awal mula pemicu perang tradisional dan menyebabkan delapan orang luka-luka terkena senjata tradisional, serta mengakibatkan sejumlah rumah adat (honai) terbakar.
Denda adat tidak bebaskan pelaku pembunuhan
Jumat, 28 Agustus 2020 14:03 WIB 931