Bengkulu (ANTARA) - Tim Oprasional Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong meringkus dua warga berinisial FF (41) dan RJ (19) asal Kota Curup saat tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, RJ (19) warga Jalan Manunggal, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong dan FF (41) warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Yang perempuan masih seorang pelajar sedangkan FF pekerja swasta," katanya di Bengkulu, Senin.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Edi menjelaskan kedua pelaku diringkus di Gang PBSI Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
“Kedua pelaku ini diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu, hal ini berkat informasi masyarakat, adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Edy.
Ia mengatakan kedua terduga pelaku pengguna narkotika golongan I jenis sabu.
Pengakuan dari terduga pelaku, kata Edy barang haram tersebut didapat dari jaringan pengedar yang ditangkap pada 2 September lalu yakni seorang narapidana (Napi) berinisial PN (27).
"Ini jaringan pengedar napi dari Lapas Kelas II Bentiring Bengkulu atau Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Dari penangkapan polisi menyita berupa barang bukti 1 buah plastik bening diduga berisi sabu sisa pakai, 6 unit korek api, 3 Unit HP android, 2 set alat hisap sabu, 1 buah timbangan, 1 buah plastik warna abu-abu, sejumlah plastik klip bening didalam tas dompet.
Hingga saat ini terduga pelaku ditahan di Polres Rejang Lebong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Asyik "nyabu", dua warga Curup diringkus polisi
Senin, 7 September 2020 13:37 WIB 3179