Jakarta (ANTARA) - Langkah pemerintah melakukan restrukturisasi polis Asuransi Jiwasraya dinilai harus diikuti dengan komitmen pengawasan dan pengelolaan perusahaan agar Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun maksimal dalam menyelesaikan persoalan di perusahaan itu.
Pemerintah akan mengalokasikan PMN sebesar Rp 20 triliun melalui perusahaan milik negara yaitu PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi dan penjaminan yang digunakan penundaan pembayaran klaim para nasabah Jiwasraya melalui Nusantara Life, yang merupakan anak usaha BPUI.
Namun, Ekonom UI sekaligus Chief Economist Danareksa Sekuritas Telisa Aulia Falianty mengatakan, PMN tersebut belum cukup untuk menangani semua masalah yang dialami Jiwasraya.
"Kalau bicara cukup atau tidak cukup, ya tidak cukup. Karena ekuitas Jiwasraya saat ini minus Rp36 triliun," ujar Telisa Aulia Falianty dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pemerintah diketahui telah menetapkan mekanisme restrukturisasi Jiwasraya dengan menyediakan penyertaan modal negara (PMN) melalui perusahaan milik negara yaitu PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi dan penjaminan.
Ia optimis bahwa restrukturisasi polis yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sudah sesuai, karena sudah ada prospek bisnis di Jiwasraya.
"Secara prospek keuangan pasti sudah diperhitungkan. Mungkin ke depan Jiwasraya sudah memiliki prospek sehingga layak dipertahankan, meski mendapat suntikan modal Rp 20 triliun," tambahnya.
Telisa mengaku, saat ini upaya restrukturisasi yang akan dilakukan pemerintah sudah menjadi langkah yang paling tepat.
Jiwasraya melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13-14 persen menjadi 6-7 persen. Nasabah yang setuju akan dipindahkan ke perusahaan cangkang yaitu PT Nusantara Life yang berada di bawah BPUI.
Hanya saja, Telisa menggarisbawahi, restrukturisasi ini juga harus disertai “reward and punishment”. Bagi siapa saja yang menjadi sumber masalah perusahaan harus dihukum dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh di manajemen BUMN.
"Masalah Jiwasraya ini sudah ada sebelum pandemi, jadi memang sudah ada moral hazard di sektor keuangan. Untuk itu harus ada pembenahan secara menyeluruh," lanjut Telisa.
Ia mengaku, untuk mendapatkan suntikan dana, sudah tidak memungkinkan dengan menerbitkan surat utang (bond), karena likuiditas industri keuangan tengah ketat.
Sebelumnya, pengamat asuransi Irfan Raharjo menilai bahwa restrukturisasi Jiwasraya merupakan cara paling efisien mengatasi permasalahan BUMN asuransi itu di tengah pandemi COVID-19.
"Restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya menjadi langkah yang paling tepat dan realistis. Hanya saja klaim pemegang polis harus segera dibayarkan," kata Irfan.
Menurut Irfan, Jiwasraya sebenarnya memiliki cara lain untuk mendapatkan dana seperti melalui penerbitan surat utang (obligasi) dan penjualan aset.
Namun, dengan kondisi likuiditas di pasar yang masih ketat penerbitan surat utang tidak memungkinkan, sedangkan jika dengan cara penjualan aset akan terkendala harus menunggu proses hukum kasus Jiwasraya rampung.