Palembang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang mengungkap modus baru penjualan rokok ilegal yang memanfaatkan jaringan kelompok media sosial facebook selama situasi pandemi Covid-19.
Kepala KPPBC Palembang, Abdul Harris, Rabu, mengatakan, dari pengungkapan tersebut diamankan 28.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai total Rp35 juta dan potensi kerugian negara Rp13 juta.
"Ada dua orang yang kami tahan dari dua penindakan pada 4 dan 6 September kemarin, keduanya masih kami selidiki terkait modus baru ini," ujar Harris.
Jika dilihat dari jumlah barang yang ditindak memang tidak terlalu besar, kata dia, namun modus baru itu membuat pengawasan terhadap rokok ilegal harus ditingkatkan dengan patroli rutin di dunia maya.
Mereka menduga penjualan rokok ilegal lewat media sosial itu disebabkan sulitnya para pelaku baik produsen maupun distributor untuk bertransaksi karena ada pembatasan kegiatan akibat Covid-19, sehingga penjualan diatur lewat komunitas di media sosial.
Rokok yang dijual secara ilegal itu diduga diproduksi di Pulau Jawa menggunakan pita cukai palsu, kemudian dikirim lewat jasa titipan dan dipasarkan lewat grup facebook.
"Dari dua orang ini saja disita 28.000 batang rokok, jika ternyata ada banyak orang yang seperti mereka, artinya potensi kerugian negara bisa lebih besar lagi. Kami akan mencegah agar modus seperti ini tidak meluas," katanya.
Sementara Kasi Penyuluhan dan Informasi KPPBC Palembang, Dwi Harmawanto, menyebut harga rokok ilegal itu rata-rata 50 persen lebih murah dan bentuknya meniru dari rokok legal yang ada di pasaran, sehingga cenderung semakin menjadi alternatif bagi para perokok.
"Tetapi kualitas dan produksi rokoknya tidak jelas, walaupun dicantumkan asal pabriknya namun belum tentu pabriknya itu ada, sehingga kualitas rokoknya juga dipertanyakan," kata dia.
Ia juga menegaskan bea dan cukai masih melakukan operasi gempur rokok ilegal, sebab ada jutaan batang rokok ilegal yang disita dari Palembang setiap tahun.
Bea cukai ungkap modus baru penjualan rokok ilegal
Rabu, 9 September 2020 16:59 WIB 1666