Bengkulu (Antara Bengkulu) - Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan
Napal-Junggur Kabupaten Seluma, Bengkulu senilai Rp1,4 miliar, Sohardi
Syafri menyatakan keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang memaksanya
hadir ke persidangan padahal dalam kondisi sakit keras.
"Pada persidangan kelima, terdakwa dipaksa hadir dengan kondisi
terbaring di tempat tidur dan memegang infus, padahal saat ditanya oleh
hakim, terdakwa menjawab tidak dalam keadaan sehat dan tidak dapat
memberikan keterangan," kata Erwin Sagitarius, kuasa hukum terdakwa saat
jumpa pers di Kota Bengkulu, Jumat.
Menurut Erwin, tindakan JPU tersebut telah melanggar asas-asas
kemanusiaan, sebab kehadiran terdakwa di muka persidangan menjadi
mubazir karena saat ditanya Hakim, terdakwa mengatakan dalam kondisi
tidak sehat dan tidak dapat memberikan keterangan.
Erwin menjelaskan bahwa terdakwa telah menjalani pemeriksaan di
RSUD M Yunus Bengkulu dan divonis menderita komplikasi empat jenis
penyakit yakni lever, malaria, maag dan typus.
"Surat hasil pemeriksaan sebagai buktinya dan JPU tidak mempercayai
itu dan meminta terdakwa dipindahkan ke RS Bhayangkara," katanya.
Menurutnya, tindakan JPU tersebut dapat dikategorikan melecehkan
sebuah institusi rumah sakit yang telah memvonis terdakwa dengan empat
jenis penyakit dan harus menjalani rawat inap.
Tim kuasa hukum kata dia tidak memiliki kapasitas untuk menentukan
jenis penyakit terdakwa dan menurutnya, terdakwa juga memiliki hak untuk
sembuh.
"Kami mengharapkan sidang yang menghadirkan terdakwa dengan infus
lalu akhirnya kembali lagi ke rumah sakit, tidak terjadi untuk kedua
kalinya," katanya.
Sidang keenam kata Erwin akan digelar pada Senin (15/4) di
Pengadilan Tipikor Bengkulu dan ia mengatakan jika kondisi terdakwa
sudah membaik, maka ia dapat hadir.
Sebaliknya, jika kondisinya masih memburuk dan tidak memungkinkan
untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan agar dapat
dimaklumi oleh JPU.
"Keluarga meminta agar kejaksaan memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyembuhkan penyakitnya
Sementara itu menurut JPU Toni Andrian menghadirkan terdakwa di persidangan adalah tugas mereka dan sudah sesuai prosedur.
"Kami hanya menjalankan prosedur," katanya.
Seperti diketahui pada persidangan Senin (8/4) 2013, terdakwa
mengikuti persidangan terbaring di atas tempat tidur dengan selang infus
masih terpasang di tangannya.
Pemandangan ini menarik perhatian pengunjung sidang lainnya,
terlebih lagi terdakwa dibawa ke PN Tipikor dengan menggunakan mobil
ambulans.
Majelis hakim yang dipimpin, P Cokro Hendro menanyakan kondisi
terdakwa yang dibalas dengan jawaban tidak sehat dan tidak dapat
memberikan keterangan sehingga sidang ditunda.
Terdakwa merupakan Pelaksana harian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Bersama tiga orang terdakwa lainnya yaitu Mulkan Tajudin selaku
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma sekaligus sebagai kuasa
pengguna anggaran (KPA), Sudayat selaku pejabat pelaksana teknis
kegiatan (PPTK) dan Dewi Wahyuni selaku bendahara diduga secara
bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada paket proyek fiktif
rehabilitasi jalan dan jembatan pascabencana di desa Renah Panjang-
Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi pada 2010. (ANTARA)
Terdakwa kasus korupsi protes pemaksaan jaksa
Jumat, 12 April 2013 17:43 WIB 932