Mukomuko (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menertibkan sebanyak 851 alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati yang melanggar aturan karena dipasang di sejumlah fasilitas umum daerah ini.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Amrozi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis, mengatakan pihaknya bersama polisi, Kesbangpolinmas dan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran melakukan penertiban sebanyak 851 APS jenis baliho dan spanduk milik tiga paslon gubernur-wakil gubernur dan dua paslon bupati-wakil bupati.
Dari sebanyak 851 APS tersebut, sebanyak 14 baliho dan 207 spanduk milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Helmi-Muslihan, sebanyak 44 baliho dan 45 spanduk milik Rohidin-Rosjonsyah, dua baliho dan satu spanduk milik Agusrin-Imron.
Kemudian sebanyak 50 baliho dan 36 spanduk milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Choirul Huda-Rahmadi dan sebanyak 47 baliho dan 81 spanduk milik Sapuan Wasri.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko bersama dengam tim gabungan ini melakukan penertiban APS paslon guna menjalankan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 diperbarui PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang bahan kampanye.
Bawaslu setempat mengeksekusi APS paslon ini bersama-sama dengan kelompok kerja (Pokja) yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan pilkada di daerah ini dan penertiban.
Tim gabungan ini akan menertibkan semua APS pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati yang tersebar di 148 desa dalam 15 kecamatan di daerah ini.
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada semua paslon terutama pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak memasang APS melanggar aturan di fasilitas umum daerah ini.
Ia mengatakan, lembaganya akan terus melakukan pengawasan tahapan Pilkada di daerah ini dan memberikan sanksi kepada peserta pilkada yang melanggar aturan pemilu.