Bengkulu (Antara Bengkulu) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas II A Malabero Kota Bengkulu, menemukan tujuh paket narkotika jenis
ganja dari ruang tahanan para narapidana, Jumat.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu, Abdul Haris mengatakan barang
terlarang itu ditemukan di kamar IA yang dihuni 38 orang narapidana
kasus narkoba.
"Kami menemukan paket ganja dan kertas serta alat isap di dalam
kardus, dibawah pakaian kotor milik napi di kamar IA," katanya kepada
wartawan di Bengkulu.
Ia mengatakan, saat ini petugas sedang menyelidiki bagaimana tujuh paket ganja tersebut bisa masuk ke dalam Lapas.
Padahal kata dia, Standar Operasional Prosedur atau SOP yang
diterapkan sudah sangat ketat, tetapi petugas Lapas masih kecolongan.
Razia rutin ke kamar-kamar pada narapidana juga sudah dilakukan petugas, tetapi narkoba masih ditemukan di kamar napi.
"Kami belum mengetahui pelaku yang memasukkan ganja tersebut ke Lapas," ucapnya.
Menurut dia, ganja termasuk barang yang mudah diselipkan sehingga masuk ke dalam, bisa melalui makanan atau lainnya.
Petugas Lapas kata dia akan melakukan investigasi untuk menemukan
pihak yang bertanggung jawab memasukkan ganja tersebut ke Lapas.
"Kami akan memeriksa setiap tahanan dan narapidana yang ada di kamar itu," ujarnya.
Ia menambahkan kamar IA dikepalai seorang napi anggota Brimob yang divonis delapan tahun penjara atas kasus peredaran sabu.
Selain ganja, petugas Lapas juga menyita 10 unit telepon genggam dari kamar napi.
"Tapi saat diperiksa, kartu atau SIM telepon tidak ada lagi," katanya. (ANTARA)
Petugas Lapas temukan ganja di ruang tahanan
Jumat, 3 Mei 2013 19:11 WIB 1697