Mukomuko (ANTARA) - Suasana di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Senin (2/11) pagi atau hari pertama pegawai masuk kerja setelah cuti bersama berbeda dibandingkan dengan hari biasanya.
Suasana di organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah daerah setempat ini berbeda bukan karena aparatur sipil negara (ASN) hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama tetapi seluruh ASN ini menggunakan busana muslim, antara lain mengenakan jilbab dan berpeci berwarna hitam.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Desriani mengatakan hari ini seluruh tenaga kesehatan atau nakes di instansi itu maupun seluruh puskesmas memakai jilbab dan peci warna hitam karena mereka masih berduka atas meninggalnya dokter Budi Santoso, Kepala Puskesmas Penarik.
Kepala Puskesmas Penarik Kabupaten Mukomuko dokter Budi Santoso (41) meninggal dunia pada Sabtu (31/10) dini hari setelah beberapa hari terakhir menjalani perawatan sebagai pasien COVID-19 di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu.
“Kami memakai jilbab warna hitam sebagai bentuk solidaritas tenaga kesehatan di daerah ini yang masih kuat dan berduka atas meninggalnya dr Budi Santoso. Tidak hanya kami saja tetapi seluruh tenaga kesehatan yang tersebar memakai jilbab warna hitam,” ujarnya.
Desriani mengaku dirinya sangat dekat dengan dokter Budi Santoso. Almarhum merupakan sosok dokter yang baik terhadap semua orang dan termasuk kepala puskesmas yang berprestasi di bidangnya.
Sepengetahuannya, sebelum dokter Budi Santoso ini positif COVID-19, tidak ada riwayat penyakit berat. Namun, ketika terkena virus, dokter ini merasa pernapasannya sesak sehingga dirujuk ke rumah sakit umum daerah setempat.
Saat menjalani perawatan di RSUD, ia mengatakan, kondisi kesehatan dokter tersebut sempat membaik. Bahkan, sudah bisa berbicara dengan keluarga dan kerabat yang sedang menjenguknya.
Oleh karena dokter ini masih mengeluhkan napasnya sesak sehingga ia dirujuk ke Rumah Sakit M. Yunus Kota Bengkulu, untuk menjalani perawatan lebih intensif di tempat tersebut.
Selama dokter ini menjalani perawatan di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu, secara aktif Desriani berkomunikasi dengan dokter ini, sedangkan sang dokter selalu menyampaikan perkembangan kondisi kesehatan melalui pesan Whatshapp kepadanya.
Namun, selama dua hari dia tidak berkomunikasi dengan dokter tersebut, kemudian dia mendengar kabar bahwa dokter tersebut telah meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Dengan mata berkaca dan meneteskan air mati, ia mengatakan, masih teringat pesan terakhir dokter Budi Santoso pada saat almarhum menjalani perawatan di rumah sakit.
Pesan terakhir dokter tersebut adalah “Kami tetap berjuang, kami tetap semangat, apapun yang terjadi kami tetap semangat karena virus corona ini masih lama”.
Puskesmas tutup
Puskesmas Penarik Kabupaten Mukomuko sebelumnya tutup sementara dan tidak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena kepala fasilitas kesehatan tingkat pertama ini terkofirmasi positif virus corona jenis baru itu.
Oleh karena Puskesmas Penarik tutup, selanjutnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah ini dialihkan ke puskesmas terdekat, yakni Puskesmas Dusun Baru dan Puskesmas Bukit Mulya.
Selain itu, Kecamatan Penarik juga telah menjadi klaster penularan COVID-19, menyusul terjangkit seorang tenaga kesehatan dari pasien virus corona jenis baru itu di daerah setempat.
Kecamatan Penarik menjadi klaster baru penularan COVID-19 di daerah itu setelah Dinas Kesehatan menerima hasil tes usap terhadap perempuan berumur 32 tahun, yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, yang dinyatakan positif COVID-19.
Berdasarkan penelusuran riwayat kontak terhadap kasus 58 ini, yang bersangkutan pernah kontak erat dengan pasien COVID-19 atau kasus 57 yang bekerja sebagai dokter di Puskesmas Penarik.
“Keduanya bekerja sebagai tenaga kesehatan di wilayah ini. Suaminya bekerja sebagai dokter di Puskesmas Kecamatan Penarik dan bekerja sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Bukit Mulya dan keduanya saat ini dirawat di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu,” ujarnya.
Cegah COVID-19
Dengan adanya tenaga kesehatan yang terjangkit COVID-19 dan ada yang meninggal dunia, untuk selanjutnya ia mengimbau pihak puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan.
Hal itu harus dilakukan mereka untuk mencegah penularan COVID-19 di daerah ini.
“Ketika ada pasien dapat gejala mengarah COVID-19 segera mungkin memakai alat perlindungan diri (APD) lengkap, agar tenaga kesehatan tidak tertular COVID-19,” ujar dia.
Ia berharap, setelah ini tidak ada lagi tenaga kesehatan di seluruh puskesmas di daerah ini dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tertular COVID-19.
Untuk itu, ia menyarankan kepada seluruh tenaga kesehatan di puskesmas di daerah itu bahwa setelah ini kalau ada orang yang sakit dan berobat ke puskesmas tidak perlu adanya pemeriksaan tensi darah oleh tenaga kesehatan. Apalagi terhadap pasien yang mengarah atau bergejala COVID-19.
“Terapkan protokol kesehatan, tetapi kami tidak menyarankan adanya pelayanan pemeriksaan tensi darah pasien oleh tenaga kesehatan. Kalau ada pasien yang gejala berat langsung saja dirujuk ke rumah sakit umum daerah setempat, kalau ada yang gejala ringan COVID-19 bisa ditangani,” ujarnya.
Tenaga kesehatan di puskesmas harus memakai APD lengkap dalam menangani pasien yang ada gejala ringan COVID-19 kemudian penanganannya juga harus dalam ruangan steril.
Selain itu, tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik swasta harus menerapkan protokol kesehatan dan memakai baju hazmat ketika menangani pasiennya.
Usulkan perda
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko saat ini mengusulkan peningkatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjadi peraturan daerah.
Dengan perda maka jangkauan regulasi lebih luas dalam penanganan dampak pandemi, meskipun perbup tersebut relatif sudah efektif dijalankan.
Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Pemkab Mukomuko Hari Mastaman mengemukakan bahwa draf raperda itu sudah masuk di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Mukomuko dan selanjutnya diproses.
“Pembuatan perbup ini merupakan amanah dari inpres (instruksi presiden), kalau itu ditingkatkan jadi perda lebih enak lagi untuk itu perlu adanya kesepakatan antara dewan dan pemerintah setempat,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim berharap, adanya payung hukum yang lebih tinggi untuk memberikan sanksi denda, selain sanksi teguran. Bahkan, aturan ini dapat memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah (PAD).
Seluruh pengusaha, baik rumah makan maupun tempat hiburan dan masyarakat di daerah ini mematuhi aturan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kepatuhan masyarakat terhadap aturan untuk penanganan pandemi COVID-19 selain untuk menekan dan mengatasi penularan virus juga untuk mencegah jatuhnya korban.
Meninggal positif COVID-19, ini pesan terakhir dokter Budi untuk tenaga kesehatan Mukomuko
Rabu, 4 November 2020 21:23 WIB 3961