Serang (Antara Bengkulu) - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten mengenalkan proses penyidikan dan penyelidikan tindak pidana kepada para wartawan yang biasa meliput bidang hukum dan kriminal di wilayah itu.
"Tujuan pengenalan ini agar tidak salah tulis dalam pemberitaan dan tidak salah persepsi terkait proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko di Serang, Rabu.
Ia mengatakan, kegiatan 'workshop' pengenalan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diikuti puluhan wartawan hukum dan kriminal tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pertemuan Kapolda Banten dengan wartawan dalam membangun kemitraan serta menindaklanjuti kebijakan dari Mabes Polri terkait perlu adanya forum Polisi sahabat Media.
"Ini juga bagian dari upaya untuk mengetahui peran masing-masing serta harapan masyarakat terhadap Polri dan pers," kata Purwo Cahyoko usai membuka kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala subdirektorat di Ditkrimsus Polda Banten menyampaikan materi mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap tindak pidana khusus yang ditangani Ditkrimusus Polda Banten, seperti kasus korupsi, penjualan manusia, penebangan liar, penyelundupan dan berbagai kasus pidana khusus lainnya.
"Intinya kami ingin mengenalkan proses penyelidikan, penyidikan perkara sampai perkara tersebut selesai disidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Harapan kami, para wartawan lebih memahami dan tidak salah dalam penulisan berita terkait masalah tersebut," kata Purwo Cahyoko diampingi Kasubdit yang menangani tindak pidana korupsi AKBP Zulhardi.
Kegiatan yang dilangsungkan di ruang Ditkrimsus Polda Banten tersebut dilakukan selama dua hari dan diikuti puluhan wartawan media cetak dan elektronik di Provinsi Banten. (Antara)
Polda Banten kenalkan penyidikan bagi wartawan
Rabu, 8 Mei 2013 17:40 WIB 1264