Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang batal mencabut larangan pelaksanaan pesta pernikahan untuk mencegah penyebaran corona virus disease (COVID-19) yang rencananya akan diakhiri pada 23 November 2020.
"Belum bisa mencabut pelarangan pesta yang diberlakukan sejak 9 November 2020 karena pemko perlu melakukan evaluasi kembali sembari menyusun dan membuat surat pencabutan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin.
Plt Wali Kota Padang bersama sama Kepala OPD telah menggelar rapat membahas pencabutan dan sebelumnya dengan warga Kota Padang khususnya pada Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang pelarangan pesta berakhir hari ini.
"Namun kami menyayangkan pihak AJP Kota Padang yang terkesan tidak serius dengan komitmen yang telah dideklarasikan terkait larangan pesta untuk sementara waktu," kata dia.
Oleh sebab itu Pemkot Padang perlu mengevaluasi lagi sebelum pencabutan larangan dilakukan.
Kita tentu telah memikirkan bagaimana pelaku usaha jasa pesta dibolehkan kembali menggelar aktivitas usahanya, namun mereka harus betul-betul menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ke depan," ujarnya.
Oleh karena itu menurut dia Pemkot Padang saat ini masih menunggu respon AJP Kota Padang dalam menyikapi semua komitmen yang telah disepakati.
Setidaknya, terdapat sembilan poin dalam surat deklarasi bersama yang telah ditandatangani baik dari AJP maupun Pemko Padang.
"AJP Kota Padang telah janji dalam waktu 14 hari atau dua minggu terakhir akan memberikan informasi terkait berapa jumlah anggota di asosiasi mereka. Sampai sekarang kami belum menerimanya. Begitu juga dalam surat deklarasi bersama itu ada poin agar semua anggota AJP Kota Padang melakukan tes usap, katanya,
Hendri menyampaikan dari laporan Dinas Kesehatan Kota Padang menyatakan belum ada data- anggota asosiasi tersebut yang telah mengikuti tes usap
Ia meminta AJP segera melaksanakan tes usap agar dapat beraktivitas seperti biasa.
Tes usap dilakukan untuk memastikan tidak ada yang terkena COVID-19 dan ikut membantu pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Padang.
Sebelumnya Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 mulai 9 November hingga 23 November 2020.
"Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Hendri.
Menurut dia pelarang pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Kota Padang.
Padang batal cabut larangan pesta pernikahan
Senin, 23 November 2020 21:48 WIB 1065