PKS tetap laporkan KPK ke mabes polri
Senin, 13 Mei 2013 11:35 WIB 1384
Kalau pengaduan ke Mabes akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB hari ini, jadi hari ini ada 3 'show', satu di KPK, kedua di DPP dan tiga di mabes, supaya warga Indonesia belajar bahwa penegakkan hukum harus ditegakkan, tidak ada manusia yang suci
Jakarta, (Antara Bengkulu) - Partai Keadilan Sejahtera tetap melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan upaya penyitaan mobil yang diduga terkait dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS.
"Kalau pengaduan ke Mabes akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB hari ini, jadi hari ini ada 3 'show', satu di KPK, kedua di DPP dan tiga di mabes, supaya warga Indonesia belajar bahwa penegakkan hukum harus ditegakkan, tidak ada manusia yang suci dan tidak ada lembaga yang suci," ucap Anis Matta saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin
Anis menjadi saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
"Kita semua bisa benar, bisa juga salah, termasuk KPK, kita semua belajar berdemokrasi dan belajar menerapkan hukum secara baik, kami adukan ke mabes tentang hak-hak kami yang dilanggar selama proses penyitaan yang salah kemarin," jelas Anis.
Namun, ia tetap membolehkan penyidik KPK pada hari ini untuk menyita mobil-mobil yang diduga terkait dengan Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.
"Sudah ada komunikasi, hari ini penyitaan mobil akan dilakukan," tambah Anis.
Penyidik KPK pada Senin (6/5) malam bersama dengan orang dekat Luthfi yaitu Ahmad Zaky mendatangi gedung DPP PKS untuk menyita sejumlah mobil terkait dengan Luthfi.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik penyidik sudah membawa surat perintah penyitaan, penggeledahan dan "printer" serta komputer untuk membuat berita acara penyitaan.
"Tapi surat penyitaan memang tidak diberikan karena yang diberikan adalah berita acara pemeriksaan, tapi ternyata Zaky tidak kembali dan menurut informasi ia melarikan diri karena ada yang melihat seorang mirip Zaky melompat pagar dengan jaket cokelat, meski Zaky mengaku dia kelelahan dan tidur di lantai 5," ungkap Bambang pada Jumat (10/5).
Satpam yang diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan juga menolak, sehingga dibuat berita acara penolakan penyegelan.
Meski penyidik tidak membawa mobil-mobil terkait Luthfi itu, tapi mobil dianggap sudah aman karena telah disegel.
Artinya, KPK telah menyegel delapan mobil yang terkait dengan Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B-1230-TJE pada Jumat (3/5), mobil Toyota FJ Cruiser nomor polisi B-1330-SZZ dan enam mobil yang disegel adalah Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B-948-FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi.
Berikutnya, Mazda CX9 nomor polisi B-2-MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky, serta dua mobil yang belum diverifikasi nomor polisinya yaitu Nissan Navara, Pajero Sport dan Mitshubisi Grandis.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi.
*