Banda Aceh (Antara Bengkulu) - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Darni Daud yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dicegah dan tangkal (cekal) berpergian ke luar negeri selama enam bulan, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal
"Alasan pencekalan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ini diatur peraturan perundang-undangan," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah, ia mengatakan, tersangka Darni Daud dicekal sejak 7 Mei 2013.
"Selain tersangka Prof Darni Daud, pencekalan ke luar negeri juga dilakukan terhadap tersangka Prof Yusuf Aziz dan tersangka Mukhlis. Keduanya juga tersangka kasus yang sama dan dicekal selama enam bulan," katanya.
Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 23 April 2013 mengirim surat permintaan pencekalan kepada Kejaksaan Agung. Oleh Kejaksaan Agung, pada 7 Mei 2013 mengeluarkan surat pencekalan tersebut.
"Kejaksaan juga sudah menyurati Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan surat pencekalan tersebut untuk diteruskan ke pihak imigrasi," katanya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Prof Darni Daud, Prof Yusuf Aziz dan Mukhlis sebagai tersangka korupsi dana bantuan umum tahun anggaran 2009-2010 di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, senilai Rp3,6 miliar dari total anggaran Rp17,6 miliar.
Penetapan ketiga tersangka, terhitung sejak 19 April 2013. Ketiganya belum ditahan. Ketiganya segera dipanggil dengan status tersangka. Sebelumnya, ketiganya pernah dimintai keterangan sebagai saksi bersama 40-an saksi lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengalokasikan dana dalam APBA pada tahun anggaran 2009-2010 kepada Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Anggaran yang dialokasikan tersebut dalam bentuk dana bantuan umum Rp17,6 miliar.
Dana bantuan umum tersebut dipilah menjadi beberapa program, yakni program beasiswa guru daerah terpencil bersumber dan program jalur pengembangan daerah (JPD).
Program beasiswa guru daerah terpencil merupakan kerja sama Pemerindah Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra). Sedangkan program JPD diperuntukkan bagi 81 mahasiswa. Dana itu digunakan untuk membiayai perkuliahan, biaya hidup, asrama, dan kebutuhan lainnya. (Antara)
Mantan rektor unsyiah dicekal ke luar negeri
Rabu, 22 Mei 2013 16:14 WIB 949