Mukomuko (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko,
Provinsi Bengkulu, akan mengembalikan berkas persyaratan enam calon
legislatif untuk DPRD setempat yang salah melegalisir ijazahnya yakni
bukan di sekolah asalnya.
"Ada sekitar enam orang calon legislatif (Caleg) DPRD setempat yang
syarat legalisir ijazah terakhir," kata Divisi Teknis Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Amrozi, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, para caleg yang umumnya sekolah di luar daerah itu
melegalisir ijazahnya bukan di sekolah asalnya tetapi di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan di daerah itu.
"Legalisir ijazah caleg bukan di sekolah asalnya itu kami anggap
belum lengkap dan harus dilengkapi sesuai dengan jadwal verifikasi
perbaikan daftar caleg terakhir sampai tanggal 29 Mei 2013," katanya.
Caleg DPRD setempat kata dia, wajib melegalisir ijazah di sekolah
asalnya sesuai dengan surat edaran dari KPU Nomor 315/V/2013 tentang
temuan hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat pengajuan bakal
calon anggota DPRD dan DPD.
Jika, lanjutnya, syarat itu tidak dilengkapi sesuai jadwal maka caleg bersangkutan dianggap belum memenuhi syarat.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan perantara partai
politik agar partai politiknya melengkapi syarat caleg yang kurang
tersebut.
Selain legalisir ijazah, pihaknya saat tengah melakukan verifikasi
perbaikan calon legislatif DPRD setempat mulai sejak tanggal 23 Mei
2013 itu belum menemukan syarat caleg lain yang kurang.
"Kami melakukan verifikasi ini baru berjalan lima hari, dan yang
kami temukan legalisir ijazah yang salah, pemeriksaan dan perbaikan
syarat caleg akan berjalan hingga tanggal 29 Mei 2013,"
ungkapnya. (Antara)
Enam bakal caleg salah legalisir ijazah
Selasa, 28 Mei 2013 9:36 WIB 3070