Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial RDP (40) yang tega melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut RDP melakukan perbuatan tersebut di rumahnya Jalan Empang Bahagia X RT10/06 Jelambar, Grogol Petamburan.
“Ayah tiri inisial RDP melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali sejak 2018,” ujar Ady di Jakarta, Kamis.
Tersangka RDP melakukan kekerasan seksual tersebut pada korban saat istrinya tertidur. Korban diancam untuk diam.
Namun saat sang korban melihat konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat yang mengungkap kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada Desember 2020, dia memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya berinisial VN.
“Oleh VN, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti,” kata Ady. Akhirnya, RDP ditangkap pada 4 Januari 2021.
Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.
Polisi ringkus pria pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia 11 tahun
Kamis, 14 Januari 2021 20:20 WIB 976