Rejang Lebong (ANTARA) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunan narkoba yang beraksi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan dua orang tersangka ini yaitu PS (17) warga Kecamatan Curup yang masih berstatus pelajar SMA sederajat, dan satu lagi BP (24) warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur yang bertindak selaku pengedar.
Keduanya tersangka ini ditangkap petugas reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Kamis kemarin (14/1), sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun V Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
"Pertama kita amankan adalah PS anak di bawah umur dengan barang bukti satu paket sabu, kemudian kita kembangkan dan diketahui jika barang haram tersebut diperoleh dari tersangka BP yang selanjutnya langsung dilakukan penangkapan," terangnya.
Dia mengatakan petugas di lapangan selain berhasil mengamankan dua orang tersangka juga menyita barang bukti dari tersangka FS berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit HP, satu unit sepeda motor dan uang Rp25 ribu.
Sedangkan dari tersangka BP diamankan satu paket sedang narkotika jenis ganja, dua linting sisa ganja yang sudah dihisap tersimpan dalam plastik bening, dua unit HP, satu unit timbangan digital. Tiga buah korek gas, satu botol plastik minuman lasegar, dua bungkus plastik klip bening dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp620 ribu.
Kedua tersangka ini kata dia, dijerat dengan pasal berbeda, untuk tersangka FS yang berstatus anak di bawah umur dikenakan pasal 127 UU No.35/2009, tentang Narkotika dan tersangka BP dijerat dengan pasal 112 UU No.35/2009.
Dalam kesempatan itu dia sangat menyayangkan adanya pelajar yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah karena bagaimana pun penanganan anak di bawah umur penegakan hukum merupakan alternatif terakhir.
Sementara itu Dandim 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Sigit Purwoko saat berkunjung Polres Rejang Lebong menyampaikan rasa prihatinnya atas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu selain telah merambah hingga pedesaa juga melibatkan anak di bawah umur dan pelajar.
"Petugas Babinsa bersama dengan petugas Bhabinkamtibmas akan kita turunkan guna menyosialisasikan bahaya narkoba kepada warga di masing-masing desa binaannya, di harapkan upaya ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya narkoba," kata Dandim.
Polres Rejang Lebong amankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba
Sabtu, 16 Januari 2021 16:50 WIB 1594