Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memfasilitasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang terletak di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelaksana tugas Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, saat menerima audiensi Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Penyanggah (BMPTUP) PT. PDU, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin mengatakan siap memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut setelah bertemu perwakilan warga.
"Tadi kami sudah mendengar dan menampung aspirasi masyarakat yang tergabung dalam BMPTUP untuk dapat memfasilitasi permasalahan mereka. Kita siap untuk memfasilitasinya," kata Supran.
Permasalahan yang disampaikan pihak BMPTUP yaitu, terkait perpanjangan izin HGU PT PGU serta adanya permintaan masyarakat untuk dapat memiliki sebagian lahan HGU yang saat ini telah dikuasai masyarakat.
"Ada sebanyak 400 hektar lahan HGU yang diminta masyarakat, ini yang akan kami kaji dan kami tampung aspirasi masyarakat itu, seperti kapan HGU itu berakhir dan mekanismenya seperti apa, selanjutnya akan memberikan pertimbangan kepada gubernur yang tentu akan didukung dengan dokumen-dokumen dari saksi tekhnis seperti BPN, sehingga permasalahannya bisa jelas, regulasinya seperti apa dan langkah yang diambil seperti apa," jelas Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu ini.
Sementara itu, perwakilan masyarakat tanah ulayat Kabupaten Bengkulu Utara Jonaidi berharap Pemprov Bengkulu dapat menjembatani permasalahan yang mereka hadapi saat ini.
Sehingga, ungkap Jonaidi, konflik masyarakat dengan perusahaan tidak berkepanjangan, mengingat lahan yang diminta masyarakat tersebut saat ini merupakan sumber kehidupan masyarakat.
"Kami memohon kepada Gubernur Bengkulu agar dapat memfasilitasi aspirasi kami ini agar HGU seluas 4.000 hektar tolong dapat dikeluarkan sebanyak 400 hektar untuk masyarakat, karena telah dikuasai masyarakat saat ini," katanya.
Adapun dasar masyarakat menguasai lahan tersebut, ujarnya, karena lahan HGU tersebut tidak dijaga dan dirawat dengan baik oleh pihak perusahaan.
Kemudian, lahan itu belum pernah diganti rugi tanam tumbuh oleh pihak perusahaan.
Pemprov Bengkulu siap fasilitasi konflik lahan warga dengan PT PDU
Senin, 1 Februari 2021 15:27 WIB 1565