"Kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rentan," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: Penyaluran dana alokasi umum di Bengkulu capai Rp5,82 triliun
Baca juga: Dinas Peternakan Bengkulu batasi akses guna hindari wabah sapi ngorok
Baca juga: Penyaluran dana alokasi umum di Bengkulu capai Rp5,82 triliun
Baca juga: Dinas Peternakan Bengkulu batasi akses guna hindari wabah sapi ngorok
Isnan Fajri menekankan pentingnya jaminan sosial ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Menurut dia instruksi presiden tersebut menjadi salah satu landasan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Bengkulu dan seluruh Indonesia.
"Kami harap program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal," kata Isnan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu Ferama Putri mengatakan penyaluran bantuan tersebut menjadi bukti konkret upaya BPJS bersama pemerintah untuk melindungi pekerja.
Ferama menyampaikan Pemprov Bengkulu mendukung penuh pelaksanaan kedua instruksi presiden itu. Ia berharap kegiatan tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman dan solusi dalam menghadapi tantangan di lapangan.
Baca juga: Polresta Bengkulu tingkatkan patroli malam cegah tawuran geng motor
Baca juga: Debat panas cagub Bengkulu, sepakat dengan Prabowo tanpa korupsi
Baca juga: Polresta Bengkulu tingkatkan patroli malam cegah tawuran geng motor
Baca juga: Debat panas cagub Bengkulu, sepakat dengan Prabowo tanpa korupsi
Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan jaminan kematian sebesar Rp168 juta untuk empat penerima yang masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp42 juta.
Kemudian, bantuan beasiswa bagi anak-anak pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp141,5 juta bagi ahli waris almarhum Yosi Kurniawati pegawai Pemprov Bengkulu dan Rp174 juta bagi almarhum Maharani yang sebelumnya bekerja sebagai guru tidak tetap di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
"Penyerahan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan atau risiko kematian terkait pekerjaan," ujarnya.