Situbondo (ANTARA) - Bupati Situbondo Karna Suswandi yang menerima hadiah seekor burung perkutut seharga sekitar Rp100 juta dari salah seorang pengusaha setempat berencana melaporkan pemberian hadiah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Karna Suswandi menerima burung itu di sela acara penyambutan dan doa bersama di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Karena khawatir masuk dalam kategori gratifikasi, usai acara penyambutan dan doa bersama Bupati dan Wakil Bupati Situbondo periode 2021—2024, dia segera mengembalikan atau melaporkan pemberian hadiah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya segera sampaikan dan melaporkan pemberian hadiah burung ini ke KPK. Jika harus diserahkan ke negara, ya, secepatnya diserahkan, kalau bisa hari ini juga," kata Bupati Karna Suswandi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah mengatakan bahwa pemberian hadiah burung Rp100 juta di sela acara penyambutan dan doa bersama, tidak masuk dalam rangkaian (rundown) acara atau diselipkan.
"Ini (hadiah burung dari pengusaha) aspirasi dari masyarakat. Kalau saya tolak, nanti sakit hati. Akan tetapi, Pak Bupati sesuai dengan prosedur langsung melaporkan ke Kapolres Situbondo dan inspektorat, kemudian akan menyerahkan burung itu ke KPK," ucapnya.
Menurut informasi yang diterimanya, Karna sudah menyampaikan langsung ke kapolres mengenai pemberian hadiah burung tersebut, dan akan segera diproses.
"Tadi kami langsung menyampaikan ke inspektorat dan segera berkoordinasi dengan polres terkait dengan pemberian hadiah itu. Nantinya terserah KPK, apakah disita untuk negara atau diserahkan kembali. Yang jelas Bupati sudah mengembalikan," ucapnya.
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Khoirani disambut oleh forkopimda dan pimpinan OPD setempat saat tiba di Pendopo Kabupaten Situbondo, setelah dilantik bersama kepala daerah terpilih lainnya oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/2).
Dikasih perkutut seharga Rp100 juta, Bupati Situbondo langsung lapor ke KPK
Sabtu, 27 Februari 2021 16:53 WIB 1140