"Keempat preman ini menerima orderan untuk menagih hutang terhadap seseorang (korban). Dalam upayanya, pelaku menggunakan ancaman kekerasan dan mengancam akan menembak kaki korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan bahwa para pelaku ini dibayar Rp5 juta dalam aksi premanisme yang dilakukannya. Kata Dirkrimum bahwa para tersangka dibayar untuk menagih hutang arisan yang diikuti oleh istri dari pelapor bernama I Made Jaya Saputra.
Aksi premanisme ini terjadi pada (8/02) pukul 20.30 Wita di Jalan Muding Buit, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang mana saat itu keempat pelaku BM, IP, IM, dan IG mendatangi TKP untuk menagih utang kepada istri pelapor.
Selanjutnya, terjadi adu argumen antara pelapor I Made Jaya Saputra dengan empat pelaku. Saat di TKP, pelaku BM memaksa korban untuk memberikan mobil yang terparkir di halaman rumah tinggal korban.
Saat itu korban langsung menyampaikan kalau mobil tersebut bukan miliknya akan tetapi keempat pelaku tetap memaksa agar mobil tersebut diberikan sebagai jaminan atas utang istrinya. Namun, korban (pelapor) tetap menolak permintaan dari keempat pelaku.
"Setelah korban memastikan kembali kepada kakaknya terkait mobil tersebut, bahwa mobil itu adalah titipan dan tidak bisa diambil. Tapi pelaku tetap memaksa dan mengatakan 'siapapun yang memiliki mobil ini saya tidak peduli, karena dia (istri korban) punya utang pada bos saya dan akan dijadikan jaminan untuk itu'," jelas Dirkrimum.
Djuhandani menjelaskan bahwa korban saat itu tetap menolak memberikan mobil kepada pelaku. Hingga akhirnya korban merasa tertekan dan akan pergi dari TKP. Ketika akan pergi, para pelaku memegang tangan kiri dan kanan korban, lalu salah satu pelaku ada yang mencekik leher korban dan menggiring ke dalam rumah.
"Saat itu, pelaku meminta agar korban membuat surat pernyataan, dan menyampaikan (kepada korban) "kalau kamu tidak mau membuat surat pernyataan untuk menjaminkan mobil saya akan menembak kaki kamu". Dari ancaman itu korban menyetujuinya,"katanya.
Selanjutnya pelaku, memberikan laporan kepada pelaku pemberi kuasa bernama NK. Lalu, tukang derek dan tukang kunci mendatangi pelaku, sehingga pada (9/02) pukul 03.00 mobil sudah dibawa pelaku.
Dari hasil penyelidikan di media sosial facebook bahwa para pelaku ini pernah tergabung dalam ormas besar di Bali.
"Terhadap pelaku BM yang juga seorang residivis ini pernah membuat berita bohong memojokkan petugas (polisi). Melalui FB pelaku ini mengatakan petugas membantu kejahatan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.