Mukomuko (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan upaya mediasi penyelesaian sengketa kepemilikan tanah kebun sawit antara dua warga di Kecamatan Selagan Raya.
“Kita mediasi untuk penyelesaian permasalahan sengketa batas tanah kebun yang ditanami sawit antara dua warga, yakni Tison (35), petani dari Desa Sungai Ipuh II dengan Sa'idah (57), petani dari Desa Talang Buai,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Sejumlah pihak terkait adir dalam penyelesaikan sengketa tanah yang ditanami sawit tersebut, yakni sekretaris desa, kepala kaum kedua pihak, kedua belah pihak yang bersangkutan dan Bhabinkamtibmas.
Ia menyebutkan, hasil yang di capai, yakni kedua belah pihak sepakat bahwa tanah yang disengketakan itu dibagi dua dengan ukuran 13 x 30 meter dengan bentuk tanah segitiga.
Ia mengatakan, setelah pengecekan ke lokasi tanah yang ditanami sawit dan perdamaian di lapangan, maka dibuatkan surat perdamaiannya yang ditandatangani kedua belah pihak yang bersengketa.
Sementara itu, kepolisian yang tersebar di sejumlah polsek sejak dua bulan ini melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan warga baik terkait dengan sengketa tanah maupun penganiayaan.
Kepolisian resor setempat melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan masalah apabila kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor sepakat untuk berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Polisi Mukomuko mediasi penyelesaian sengketa tanah warga
Selasa, 23 Maret 2021 9:39 WIB 2078