Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Rabu malam, akan melakukan penertiban retribusi parkir kendaraan di sekitar lokasi pameran hari HUT daerah ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 31/2011 tentang retribusi parkir di jalan umum dan tempat khusus.
"Saya berjanji malam ini kita akan menggelar penertiban tarif parkir di lokasi pameran HUT Mukomuko . Sesuai Perda tarif parkir untuk motor hanya Rp1.000 dan mobil Rp2.000," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko Gianto di Mukomuko, Rabu.
Hal ini disampaikan oleh Gianto sehubungan adanya laporan dari masyarakat setempat terkait tarif parkir di lokasi pameran yang dibuka pada Selasa (21/2) malam untuk motor Rp2.000 dan mobil Rp5.000.
Pungutan tarif parkir diluar aturan itu, menurut dia, tanpa sepengetahuan pihaknya karena semua kegiatan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dibawah koordinator Dishub serta Karang Taruna dan perangkat desa.
Namun tugas utama yang dilakukan oleh instansi ini, kata dia, akan melakukan penertiban dan penataan kembali semua aktivitas parkir di lokasi pameran agar semua kendaraan aman.
Selain itu, penataan lokasi parkir juga akan dilakukan oleh instansi ini di sejumlah jalan dan tempat khusus yang ada di daerah ini agar memberikan PAD serta keberadaannya tidak menganggu kelancaran lalu lintas.
"Kami juga bertahap lokasi parkir lain setelah acara pameran ini akan ditata agar perda parkir kendaraan ini memberikan kontribusi bagi pemasukan PAD ke depan,"ujarnya.
Salah seorang warga Kelurahan Bandar Ratu Yudi menilai tarif parkir khusus motor sebesar Rp2.000 sangat besar dan memberatkan dirinya sebagai masyarakat sekaligus pengunjung pameran hari ulang tahun daerah ini.
"Tarif parkir motor Rp2.000 itu besar bagi kami. sebenarnya berapa tarif parkir dari pemerintah sesuai peraturan daerah," kata dia mempertanyakan.
Ia berharap instansi terkait dapat menertibkan tarif tersebut karena tidak hanya dirinya yang berat membayar parkir tetapi warga lain pun begitu.(ANT/KR-FTO)
Dishub tertibkan tarif parkir di lokasi pameran
Rabu, 22 Februari 2012 18:19 WIB 1464
.....Saya berjanji malam ini kita akan menggelar penertiban tarif parkir di lokasi pameran HUT Mukomuko . Sesuai Perda tarif parkir untuk motor hanya Rp1.000 dan mobil Rp2.000.....