Rejang Lebong (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) daerah itu baru terealisasi Rp276,1 juta dari target sebesar Rp2,4 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian didampingi Kabid Penagihan dan Pendapatan Emir Pashah usai kegiatan sosialisasi bulan panutan pajak daerah bertempat di Pemkab Rejang Lebong, Selasa, mengatakan besaran target penarikan PBB tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 kemarin, realisasi pembayaran PBB baru mencapai Rp276.125.178 atau 11,2 persen dari target Rp2.467.881.878, pelunasan pembayaran PBB ini masih panjang sampai dengan akhir September mendatang," kata dia.
Dia menjelaskan, target PBB pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 tersebut menyasar jumlah wajib pajak sebanyak 84.609 tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan.
Adapun rincian wajib pajak PBB-P2 ini, kata dia, tersebar di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) sebanyak 4.901 wajib pajak dengan target penagihan Rp90.904.212. Kecamatan Binduriang sebanyak 1.858 wajib pajak dengan target Rp25.103.325, Kecamatan Sindang Beliti Ulu sebanyak 2.333 wajib pajak dengan target penagihan Rp27.832.795.
Kemudian Kecamatan Sindang Kelingi dengan jumlah wajib pajak 6.044 yang ditargetkan sebesar Rp99.882.550. Kecamatan Sindang Dataran sebanyak 2.873 wajib pajak dengan target Rp27.254.634, Kecamatan Curup sebanyak 7.423 wajib pajak dengan target Rp530.876.081. Kecamatan Bermani Ulu sebanyak 5.978 wajib pajak dengan target Rp69.217.896.
Selanjutnya, wajib pajak di Kecamatan Curup Utara sebanyak 5.398 dengan target penagihan Rp117.370.762. Kecamatan Curup Timur dengan wajib pajak sebanyak 6.844 orang yang ditargetkan sebesar Rp242.511.883. Kecamatan Curup Selatan memiliki wajib pajak sebanyak 6.763 dengan target Rp196.477.057.
Seterusnya untuk Kecamatan Kota Padang memiliki wajib pajak sebanyak 3.350 orang dengan target Rp48.245.571. Kecamatan Selupu Rejang dengan wajib pajak 13.698 orang dengan target ditetapkan Rp241.822.860.
Sedangkan untuk Kecamatan Curup Tengah sebanyak 11.354 wajib pajak dengan target yang ditetapkan Rp670.737.762. Kecamatan Bermani Ulu Raya sebanyak 4.029 waib pajak dengan target Rp57.278.177, serta Kecamatan Sindang Beliti Ilir sebanyak 1.583 wajib pajak dengan target Rp22.366.313.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni meminta OPD terkait untuk mengoptimalkan penagihan PBB-P2 dengan turun ke lapangan guna mendata objek pajak sehingga potensi pajak yang belum termasuk bisa ditagih.
"Saya sudah sampaikan saat ini di Rejang Lebong sudah banyak titik-titik perumahan abru, potensi ini harus kita ambil, setiap pengeluaran IMB atau rekomendasi tata ruang sudah tahu kita bahwa ini bagian sumber penerimaan kita," terangnya.
BPKD: Penarikan pajak bumi bangunan baru terealisasi Rp276,1 juta
Rabu, 26 Mei 2021 3:30 WIB 1336