Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, menyatakan akan melakukan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi terhadap perorangan, pengelola kegiatan dan acara yang melanggar sesuai peraturan daerah setempat.
“Yang akan kita lakukan karena perda sudah ada, berarti Polri bisa melakukan upaya penegakan terhadap perda karena kami sudah diberikan kewenangan secara mandiri akan kita tegakkan, termasuk memberikan sanksi terhadap yang melanggar peraturan ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Minggu.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 bagi warga masyarakat menjadi perda.
Menurutnya, kehadiran peraturan daerah tersebut merupakan suatu perkembangan yang bagus buat penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mukomuko.
Ia mengatakan, karena di perda tersebut sudah ada yang mengatur bagaimana cara menjalankan protokol kesehatan, apabila tidak menjalankan protokol kesehatan kemudian akan diterapkan sanksi sesuai dalam peraturan daerah tersebut.
Ia memastikan, sanksi yang diatur dalam peraturan daerah tersebut berlaku buat semuanya, baik bagi perorangan atau pengelola kegiatan pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berdasarkan peraturan tersebut.
Sementara itu, ia mengatakan, pihaknya setiap pertemuan dengan pemerintah setempat dan pihak terkait di daerah ini selalu mendorong pemerintah daerah setempat agar menyelesaikan pembuatan peraturan daerah tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bachtiar Sofyan sebelumnya mengatakan bupati setempat telah menanda tangani Perda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
Selanjutnya Pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyerahkan perda ini kepada instansi terkait, yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat.***2***