Bengkulu (Antara Bengkulu) - Salah seorang warga yang bertempat tinggal di
samping Rumah Sakit Tiara Sella (RSTS) Bengkulu, Anas Kassad menggugat
secara perdata rumah sakit tersebut.
"Kami mengambil langkah berencana menuntut RS Tiara Sella secara
perdata menyikapi belum adanya tindakan sikap terhadap RSTS pasca
dikeluarkannya hasil putusan PT TUN Medan yang menyatakan izin
operasional sementara milik RS tersebut ilegal," kata keluarga Anas
Kassad, Najamudin M Rasul, di Bengkulu, Senin.
Menurut Najamudin, mereka melanyangkan tuntutan oleh karena
operasional RS Tiara Sella merugikan keluarganya baik dari sisi materi
maupun non materi.
"Kita dirugikan secara materi seperti pencemaran lingkungan yang
membuat air di rumah menjadi tercemar, selain itu kita juga dirugikan
secara psikologi yang tidak dapat dinilai dengan uang," kata dia.
Pertikaian bergulir sejak tahun 2011, ketika keluarga Anas keberatan
bereoperasinya RS Tiara Sella didaerah tempat tinggalnya karena yang
mencemari lingkungan.
Anas menggugat RS Tiara Sella ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, namun pihak tergugat menang atas perkara tersebut.
Oleh karena itu Anas mengajukan kasasi sebagai upaya lebih lanjut ke
PT TUN, dan PT TUN mengeluarkan putusan pada tanggal 14 Juli 2013 yang
menyatakan bahwa izin operasional RS Tiara Sella dinyatakan ilegal.
"Kita datang ke Pengadilan Negeri Bengkulu kali ini sudah sesuai
dengan undang-undang, dimana setelah keluarnya putusan dari PT TUN
Medan, kita disarankan untuk berkoordinasi dengan PN setempat," kata
Najamudin menjelaskan tentang upaya hukum lebih lanjut yang ditempuh
oleh keluarga Anas pasca keputusan PT TUN.
Pada tutuntan tersebut, menurutnya, akan menuntut atas kerugian
keluarga Anas karena perihal berlawanan dan pelanggaran hukum yang telah
dilakukan oleh pihak RS Tiara Sella.
Secepatnya akan kita sampaikan tuntutan itu, selain itu semestinya
saat ini RSTS itu dalam posisi status Quo dan pihak berwajib bisa masuk
disana guna menjalankan amar putusan PT TUN Medan, katanya. (Antara)
RS Tiara Sella digugat perdata
Senin, 19 Agustus 2013 20:44 WIB 2634