Jakarta, (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum memperpanjang masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari 17-23 Agustus menjadi 17-30 Agustus 2013 untuk memberikan pelayanan kepada pemilih dan masyarakat luas memberikan masukan atau tanggapan atas isi daftar pemilih itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa, menyebutkan telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 Agustus lalu perihal pengumuman DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditujukan kepada seluruh KPU/KIP (Komisi Independen Pemilihan) Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Husni Kamil Manik minta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan perpanjangan masa pengumuman itu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya masing-masing.
Selain itu KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota juga diminta untuk melakukan DPSHP online (dalam jaringan) pada "data.kpu.go.id/dpshp.php" kepada masyarakat luas.
Ketua KPU menambahkan dalam mengoptimalkan masa pengumuman dan tanggapan DPSHP, KPU/KIP Kabupaten/Kota diharapkan memfasilitasi pertemuan dengan Partai Politik Peserta Pemilu, Panitia Pengawas tingkat Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan sosialisasi DPSHP sekaligus menerima masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan tersebut.
Kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang belum mengunggah (upload) DPSHP ke Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) paling lambat pada 29 Agustus 2013.
Sedangkan KPU/KIP Provinsi juga diminta untuk segera mengirimkan rekapitulasi DPSHP provinsi beserta catatan (record) perubahan dari DPS ke DPSHP sesuai tabel yang telah ditentukan dan rekapitulasi DPSHP itu dapat dikirimkan melalu "peta.datin@gmail.com" atau melalui faksimile KPU ke nomor (021) 31931051.
Ketua KPU mengatakan tahapan DPSHP menuju DPSHP Akhir agar dioptimalkan untuk persiapan tahapan DPT.
Perbaikan akhir DPSHP menjadi DPT oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan pada 31 Agustus - 7 September 2013 dan selanjutnya, KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan DPT pada 7-13 September 2013.
Sebelumnya, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansya pada Jumat (23/8) lalu menyebutkan data pemilih yang telah masuk ke Sidalih telah mencapai 92 persen atau setara dengan sekitar 172 juta orang dan data yang belum masuk sekitar 15 juta orang.*
KPU perpanjang pengumuman DPS hasil perbaikan
Selasa, 27 Agustus 2013 10:35 WIB 1109
Husni Kamil Manik minta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan perpanjangan masa pengumuman itu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya masing