Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu
menyebutkan tujuh orang calon anggota legislatif yang tidak masuk dalam
daftar calon tetap (DCT) menyampaikan gugatan ke posko pengaduan pemilu
di sekretariat Bawaslu.
"Hingga batas akhir penyampaian gugatan terhadap DCT, ada tujuh
calon anggota legislatif yang menggugat KPU melalui Bawaslu," kata
anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkulu
Ediansyah Hasan di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan tujuh orang caleg yang menyampaikan gugatan tersebut
yakni empat orang caleg untuk DPRD provinsi dan tiga orang untuk caleg
DPRD kabupaten dan kota.
Tujuh caleg yang mengugat DCT tersebut yakni Ali Berti dan Arafik,
keduanya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk caleg DPRD
provinsi dari daerah pemilihan Kota Bengkulu dan dapil Rejanglebong dan
Lebong.
Selanjutnya Zulyan Orbayani dan Sasriponi, kedua dari PDIP untuk
caleg DPRD Kota Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan
Kabupaten Seluma.
Berikutnya, Lukman Asik dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk DPRD
provinsi dari daerah pemilihan Kota Bengkulu, Okti Fitriani dari
Gerindra untuk caleg DPRD Kabupaten Seluma dan Edi Mufrodi dari PPP
untuk caleg DPRD Kabupaten Lebong.
"Batas akhir pendaftaran gugatan kemarin (27/8), selanjutnya kami
akan memeriksa berkas-berkas gugatan, kalau masih ada yang kurang diberi
waktu tiga hari untuk perbaikan," tuturnya.
Setelah berkas lengkap, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap
materi gugatan dimana proses penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu
ditargetkan tuntas dalam 12 hari.
Langkah pertama, Bawaslu akan memediasi para caleg yang menggugat dan tergugat yakni KPU.
Jika tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka Bawaslu akan membuat akta kesepakatan.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan berlanjut ke tahapan berikut yakni keputusan penyelesaian sengketa.
"Bentuknya seperti pengadilan yang akan dipandu oleh Bawaslu, dan
kami akan membuat keputusan yang sekaligus menjadi keputusan tingkat
pertama," tambahnya.
Jika para caleg menilai keputusan penyelesaian sengketa tersebut
tidak sesuai harapan, maka mereka dipersilakan banding ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara. (Antara)
Bawaslu terima gugatan tujuh caleg
Kamis, 29 Agustus 2013 10:26 WIB 1868