Mukomuko, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan instansinya telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana program bantuan bahan pokok yang dibutuhkan oleh pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
“Pelaksananya sudah ada Rabiadi, ASN di Dinas Sosial setempat. Kini menyiapkan surat keputusan penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tersebut,” kata Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Agus Harpinda di Mukomuko, Sabtu.
Seluruh ASN di Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko sebelumnya menolak penugasan sebagai pelaksana program bantuan bahan pokok untuk keluarga pasien COVID-19 dengan alasan tidak mau berurusan dengan aparat hukum.
Setelah ada salah satu ASN yang menjadi pelaksana pelaksana program bantuan bahan pokok untuk keluarga pasien COVID-19 ini, kemudian yang bersangkutan dimutasi di wilayah Kecamatan Selagan Raya.
Agus Harpinda, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko ini mengatakan setelah ini mencari regulasi dan menyiapkan surat keputusan, menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK), dan harga perkiraan sementara (HPS).
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memasukkan dokumen kegiatan bantuan pangan yang dibutuhkan oleh pasien COVID-19 ini ke Unit Layanan Pelelangan (ULP).
Ia menargetkan program bantuan bahan pokok yang dibutuhkan oleh pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya mulai berjalan pada bulan Juli tahun 2021.
Terkait dengan kriteria atau persyaratan warga yang menerima bantuan berbagai kebutuhan pokok ini sesuai dengan surat edaran bupati, yakni mereka yang telah menjalani tes usap tetapi hasilnya belum keluar, sementara mereka ini harus menjalani isolasi mandiri di rumahnya guna memutuskan rantai penularan virus corona.
“Setiap orang yang telah menjadi tes usap dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumahnya berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Sosial setempat tahun ini mendapat alokasi dana sekitar Rp80 juta yang bersumber dari dana alokasi umum untuk membeli berbagai kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh sebanyak 250 pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Ia mengatakan dana ini untuk membeli berbagai bahan pokok seperti salah satunya beras, gula, minyak goreng dan sarden untuk memenuhi kebutuhan pokok pasien COVID-19 di daerah ini yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari.
Ia mengatakan dana sebesar itu tidak hanya untuk membeli berbagai bahan kebutuhan pokok keluarga, termasuk juga untuk membeli suplemen dan vitamin yang dibutuhkan oleh pasien COVID-19 di daerah ini untuk memulihkan kondisinya akibat terjangkit virus corona.
Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk membeli berbagai jenis alat perlindungan diri (APD) untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya, demikian Agus Harpinda.
Mukomuko tetapkan ASN pelaksana program bantuan pasien COVID-19
Sabtu, 10 Juli 2021 15:53 WIB 989