Rejanglebong (ANTARA Bengkulu) - Lima unit kendaraan roda empat bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang diterima Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, pada 2010 tidak boleh disalahgunakan.
"Peruntukkannya sudah jelas untuk membantu sarana transportasi angkutan umum dan barang bagi daerah tertinggal bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, jika itu yang terjadi akan kami tarik kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Rejanglebong Sunan Aspriadi, Rabu.
Pada 2010 daerah tersebut kata dia, menerima enam unit kendaraan roda empat dari pihak Kementrian PDT, lima di antaranya diberikan ke pihak Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Kelingi dan Kecamatan Bermani Ulu serta satu unit untuk Dishub Kominfo Rejanglebong.
Menyinggung adanya laporan masyarakat yang menyebutkan penggunaan kendaraan PDT ini digunakan oleh oknum pejabat secara pribadi jelas menyalahi peruntukkannya.
Karena kendaraan ini diberikan berdasarkan ketetapan pemerintah kabupaten setempat dengan tujuan membantu masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi.
Untuk itu pihaknya akan membentuk tim guna melakukan pengawasan lapangan, jika kendaraan ini disalahgunakan maka akan ditarik guna diberikan ke kecamatan atau desa-desa lainnya.
Sementara pada tahun ini pemkab daerah itu kata dia, juga menerima bantuan serupa yang diberikan pemerintah pusat dalam bentuk anggaran pengadaan kendaraan roda empat untuk daerah tertinggal dengan sumber dana alokasi khusus (DAK) 2012, senilai Rp570,7 juta.
Pengadaan empat kendaraan ini akan diadakan pada April mendatang dengan jenis kendaraan bak terbuka dan akan diberikan kepada empat kecamatan lainnya yang membutuhkan, guna memudahkan pengangkutan hasil bumi dan angkutan umum.
"Penetapan daerah penerima kendaraan ini nantinya akan ditentukan berdasarkan ketetapan bupati setempat," katanya.(Ant)
Lima kendaraan bantuan PDT jangan disalahgunakan
Rabu, 29 Februari 2012 15:19 WIB 915
.....Peruntukkannya sudah jelas untuk membantu sarana transportasi angkutan umum dan barang bagi daerah tertinggal bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, jika itu yang terjadi akan kami tarik kembali.....