Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Bengkulu menyebutkan banyak kasus sengketa lahan atau tanah akibat tidak
jelasnya batas antara kawasan hutan dengan area peruntukan lain di
daerah itu.
"Tidak jelasnya batas antara kawasan hutan dengan area peruntukan
lain atau APL membuat banyak kasus hukum pertanahan yang kami hadapi,"
kata Kepala BPN Provinsi Bengkulu Simson Sembiring di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengikuti upacara
peringatan Hari Ulang Tahun Undang-Undang Pokok Agraria sekaligus
sebagai Hari Agraria Nasional ke-53 di Kantor BPN Provinsi Bengkulu.
Batas yang tidak jelas antara kawasan hutan dan APL menurutnya
menyulitkan petugas pengukuran bidang tanah di lapangan. "Sehingga
sering terjadi permasalahan hukum setelah sertifikat terbit di wilayah
perbatasan itu," ujarnya.
Ia mengatakan perlu kejelasan batas fisik antara kawasan hutan
dengan APL di Provinsi Bengkulu untuk memperlancar kinerja petugas BPN.
Selain tata batas antara kawasan hutan dan APL, kendala lain yang
dapat menghambat kinerja BPN di wilayah itu adalah rendahnya kesadaran
masyarakat untuk sertifikasi tanah secara swadaya.
"Sebagian besar menunggu program pemerintah sertifikasi tidak berbayar atau Prona," katanya.
Sementara pembayaran BPHTB bagi peserta Prona sebagai syarat
pendaftaran hak atas tanahnya yang ditanggung oleh masyarakat sering
dianggap pungutan liar.
Ia mengharapkan pemerintah daerah mengalokasikan dana pendamping
kegiatan bidang pertanahan yang didanai APBN, seperti Prona.
"Karena biaya administrasi, leges dan materai serta patok batas tanah dibebankan kepada peserta Prona," ujarnya.
Kendala lain kata dia yakni banyak ditemukan surat keterangan tanah yang dibuat lurah atau kepala desa yang ganda.
"Objek tanahnya satu tetapi surat keterangan tanahnya ganda," katanya.
Meski terdapat sejumlah kendala tersebut, BPN Provinsi Bengkulu
berhasil masuk dalam 10 besar realisasi sertifikasi Prona pada 2013
yakni mencapai 76,42 persen atau 18.612 bidang dari target sebanyak
24.354 bidang. (Antara)
BPN : sengketa tanah banyak di perbatasan hutan
Selasa, 24 September 2013 23:51 WIB 2016