Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melanjutkan pengusutan perkara perambahan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah tersebut.
Kepala Bagian Ops Polres Rejang Lebong, AKP Margopo didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Senin mengatakan kasus perambahan dan pembalakan liar di dalam kawasan TNKS terungkap dalam Operasi Wanalaga Nala 2021 yang digelar bersama dengan petugas TNKS dan BKSDA setempat pada 13-28 Agustus lalu.
"Dalam Operasi Wanalaga Nala 2021 ini kami berhasil mengamankan tujuh orang sebagai pelaku, namun yang berkasnya sudah lengkap dan didukung barang bukti hanya satu orang sedangkan enam orang lainnya dikenakan wajib lapor," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus yang dilanjutkan ke penyidikan ini ialah kasus perambahan hutan dalam kawasan TNKS di wilayah Kelurahan Duku Ulu, Kecamatan Selupu Rejang, dengan tersangka berinisial C (58) warga Desa Cawang Kecamatan Selupu Rejang. Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan perambahan hutan yang lahannya akan dijadikan kebun.
Tersangka ini, kata dia, tertangkap tangan oleh patroli Polhut TNKS Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI Rejang Lebong bersama dengan Polres Rejang Lebong. Selain tersangka petugas TNKS juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang, golok, pisau, palu dan satu unit gergaji mesin atau chinsaw.
Menurut dia, Pada Operasi Wanalaga Nala 2021 yang mereka gelar selama 15 hari tersebut berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dalam kasus kehutanan dan kepemilikan satwa dilindungi, jumlah ini jauh lebih banyak dari target yang ditentukan hanya tiga orang pelaku.
Dari tujuh orang pelaku ini, kata Margopo, berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan tidak bertuan jenis medang dan meranti sebanyak 5 kubik yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan TNKS yang berada di Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya, serta dua ekor satwa dilindungi jenis elang hitam dan putih.
"Barang bukti dua ekor elang sudah dilepasliarkan oleh pihak seksi konservasi BKSDA Bengkulu-Lampung di TWA Bukit Kaba, sedangkan untuk kayu olahan ini rencananya akan dilakukan pelelangan," kata dia.
Polres Rejang Lebong lanjutkan perkara perambahan TNKS
Selasa, 31 Agustus 2021 8:42 WIB 925