Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa hukum-hukum positif Indonesia tidak mampu mengatur negara dengan maksimal di saat-saat darurat.
"Kondisi pandemi COVID-19 mengajarkan dan membuka pikiran kita betapa hukum-hukum positif negara yang jumlahnya puluhan ribu tidak mampu mengatur di saat-saat darurat," kata Bahtiar ketika memberi sambutan dalam dialog kebangsaan bertajuk "Pancasila Sebagai Nilai Etika Dalam Pemerintahan" yang diselenggarakan secara daring, Selasa.
Ia mengatakan, dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19, seluruh sistem negara hampir tidak mampu menjadi alat pemerintah untuk bernegara secara maksimal.
Permasalahan tersebut diakibatkan oleh sistem pemerintahan daerah, sistem pemerintahan kecamatan, desa, kelurahan, dan lain sebagainya yang disusun berdasarkan pada keadaan normal. Bukan sistem yang disusun untuk menghadapi keadaan yang luar biasa atau darurat.
"Kalaupun ada aturannya, hanya dipakai secara parsial saja," ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Bahtiar menekankan pentingnya peranan Pancasila sebagai dasar utama Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan meski di tengah situasi kedaruratan menghadapi COVID-19.
Ketangguhan dan kehebatan ideologi Pancasila, kata Bahtiar, menjadi pegangan bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah dalam bernegara. Pancasila sebagai ideologi terbuka, ideologi dinamis, dan ideologi yang berkembang mengikuti perubahan menjadi acuan berbagai elemen bangsa untuk bernegara ketika hukum positif tidak lagi mampu berfungsi dengan maksimal.
"Tanpa Pancasila, pandemi COVID-19 bisa menghasilkan chaos, bahkan pemerintahan bisa bubar," ucap Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) ini.
Guna mencegah hal tersebut, Pancasila sebagai sumber etika menjadi sangat penting di saat-saat darurat seperti pandemi COVID-19. Bagi Bahtiar, Pancasila telah membuat Indonesia dapat bertahan dalam menghadapi pandemi dan hal tersebut patut disyukuri dan dibanggakan.
"Tidak ada gejolak yang signifikan, dan kita termasuk salah satu negara di dunia yang mampu bertahan di saat pandemi COVID-19," ujar Bahtiar.
Menurut dia, hukum positif saja tidak cukup untuk menyelenggarakan pemerintahan. Indonesia membutuhkan Pancasila sebagai penuntun dan sebagai acuan ketika menghadapi kondisi darurat.
Keberhasilan Pancasila untuk tetap relevan ketika menghadapi pandemi COVID-19 menunjukkan kehebatannya sebagai ideologi negara, tutur Bahtiar.
Dirjen Polpum: Hukum positif tidak mampu mengatur negara saat darurat
Selasa, 31 Agustus 2021 13:02 WIB 978