Bengkulu (Antara) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Fajri Ansori mengatakan televisi lokal wajib menampilkan kategori usia penonton pada setiap tayangan.
"Saat ini baru TVRI yang menampilkan, sedangkan televisi lokal yang lain belum ada," katanya di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan sudah menyurati manajemen televisi lokal untuk menampilkan kategori usia penonton pada setiap tayangan.
Hal itu kata dia, merupakan kewajiban yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Payung hukum yang digunakan untuk mengawasi klasifikasi usia pada tayangan yakni Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
"KPI bertujuan melindungi masyarakat dari tayangan televisi yang dinilai merusak," katanya.
Televisi hanya mencantumkan kode berupa huruf seperti `A" untuk anak, `R" berarti remaja, `SU" semua umur, dan `BO" bimbingan orang tua.
Adapun klasifikasi umur seperti kategori anak yaitu usia 7-12 tahun, untuk remaja dari 13-18 tahun sementara dikatakan tayangan dewasa yaitu usia 18 tahun ke atas.
Selain mencamtukan usia, KPI juga akan mengatur waktu penayangan program sesuai dengan klasifikasi usia, misal untuk balita usia 2-6 tahun, diperbolehkan menononton pada pukul 06.00WIB-09.00WIB dan pukul 15.00WIB-18.00WIB. Untuk tayangan dewasa mulai pukul 22.00WIB-03.00WIB dini hari.
Sedangkan untuk klasifikasi usia penonton film di layar televisi diatur dalam Peraturan KPI nomor 3 tahun 2012 tentang Penyensoran dan Kewajiban Pencantuman Klasifikasi Usia Penonton Film di Layar Televisi.
Untuk sensor film, Lembaga Sensor Film (LSF) melaksanakan sensor dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
"Termasuk untuk tayangan film iklan yang akan tayang di televisi harus mencantumkan klasifikasi," tambahnya.
KPID: kategori usia penonton wajib ditampilkan
Kamis, 10 Oktober 2013 15:54 WIB 3177