Bengkulu (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap pengedar norkotika golongan I jenis shabu yaitu IS yang juga berprofesi sebagai pedagang buah semangka di jalan RE Martadinata Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman menyebutkan bahwa tersangka ditangkap dengan barang bukti Sepuluh (10) paket berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 2,85 gram dengan total Rp6 juta, satu unit handphone dan uang sebesar Rp1 juta.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Minggu 19 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB tim mendapat informasi dari warga tentang adanya kurir narkotika yang akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Selebar Kota Bengkulu," kata Supratman di Bengkulu, Selasa.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa kurir yang dicurigai tersebut adalah pedagang buah semangka yang berjualan di Jl. RE Martadinata Kota Bengkulu.
Ia menambahkan bahwa sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Akasia 9 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang juga merupakan kediaman tersangka tim melakukan penangkapan terhadap IS alias Pak Andre.
Lanjut Supratman, barang bukti sempat dibuang oleh tersangka dan berhasil ditemukan di pinggir sungai dekat rumah tersangka sebelum dilakukan penangkapan oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu.
Dari pengakuan tersangka bahwa shabu tersebut didapati dari seorang bandar narkotika berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran.
"Dalam aksi nya tersebut tersangka dijanjikan oleh T sebesar 50 persen dari hasil setiap penjualan narkoba yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Oleh karena itu, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Serta pasal 112 Ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.
BNN tangkap pedagang buah jadi pengedar narkoba di Bengkulu
Selasa, 21 September 2021 15:17 WIB 2124