Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu melengkapi berkas perkara oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri siri, dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Berkas keduanya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko karena dianggap belum lengkap.
"Masih tahap satu dan masih ada perbaikan berkas atau P19, mungkin dalam waktu dekat kami limpahkan lagi," kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Sabtu.
Ia menjelaskan, masih ada berkas perkara dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang kurang lengkap, yakni penambahan keterangan dari saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini.
"Kelengkapan yang kurang penambahan keterangan dari saksi saksi dalam kasus ini," ujarnya pula.
Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36), pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri siri oknum anggota Polri tersebut.
Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut.
Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.
Ia mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko, di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning.
Sedangkan modus operandi, pelaku menyimpan, menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning di dalam rumah pelaku
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.