Polisi: Anggota JI Lampung terlibat penyembunyian DPO teroris
Jumat, 5 November 2021 15:43 WIB 1098
Jakarta (ANTARA) - Empat anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Jumat, memiliki peranan dalam aktivitas kelompok teroris, salah satunya menyembunyikan buronan (DPO) teroris.
Keempat terduga teroris yang ditangkap masing-masing inisial F (34) dan AA (42), keduanya ditangkap di lokasi yang sama di Desa Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kodia Metro, Lampung, pada pukul 07.30 dan pukul 08.00 WIB.
Kemudian, S (47) ditangkap di Dusun Karang Anyar Kelurahan Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Lalu, NA (42) ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekalongan, Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, pada pukul 08.30 WIB.
"Terduga S memiliki peran membantu menyembunyikan beberapa DPO tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Selain membantu menyembunyikan DPO, ujar dia, S pernah mengikuti berbagai pelatihan fisik (idad) di berbagai tempat di wilayah Lampung dan Jawa.
S diketahui sebagai ketua bagian Tholiah JI untuk wilayah Lampung. Terduga teroris lainnya yang pernah ikut menyembunyikan DPO teroris, yakni F (37) dan NA (42).
F mengetahui berbagai kegiatan dan penyembunyian DPO teroris di Lampung. Dia pernah hadir dalam berbagai pertemuan yang dilaksanakan pemimpin JI di wilayah Lampung dan Jawa.
"F ini Bendahara Iqthisod Tim II JI Korwil Lampung," ungkap Ramadhan.
Sedangkan keterlibatan Na, kata Ramadhan, menjabat sebagai Bendahara Ishobah JI wilayah Lampung yang membantu pembiayaan untuk DPO dan anggota JI yang menjalani proses hukum.
"NA pernah mengikuti berbagai pelatihan fisik (idad) dan pertemuan-pertemuan yang diadakan JI wilayah Lampung," kat Ramadhan.
Selajutnya, AA (42) terlibat sebagai Qo'id Korda III JI Wilayah Lampung. Dia aktif dalam berbagai aktivitas, seperti pertemuan dan pelatihan yang dilaksanakan JI, baik di Lampung maupun di luar Provinsi Lampung.
"AA ini terlibat dalam beberapa pelatihan fisik (idad) yang dilaksanakan di beberapa tempat di wilayah Lampung," terang Ramadhan.
Sejak tanggal 31 Oktober 2021, Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama Satgaswil Lampung melakukan penangkapan terduga teroris kelompok JI. Total sampai dengan hari ini tujuh orang telah diamankan.
Tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, yakni SU (61), SK (59), dan DW alias DRS (47).
Selain menangkap para terduga, Densus 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 kotak milik Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Beberapa dokumen, kendaraan, dan ponsel diamankan petugas, katanya.
Keempat terduga teroris yang ditangkap masing-masing inisial F (34) dan AA (42), keduanya ditangkap di lokasi yang sama di Desa Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kodia Metro, Lampung, pada pukul 07.30 dan pukul 08.00 WIB.
Kemudian, S (47) ditangkap di Dusun Karang Anyar Kelurahan Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Lalu, NA (42) ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekalongan, Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, pada pukul 08.30 WIB.
"Terduga S memiliki peran membantu menyembunyikan beberapa DPO tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Selain membantu menyembunyikan DPO, ujar dia, S pernah mengikuti berbagai pelatihan fisik (idad) di berbagai tempat di wilayah Lampung dan Jawa.
S diketahui sebagai ketua bagian Tholiah JI untuk wilayah Lampung. Terduga teroris lainnya yang pernah ikut menyembunyikan DPO teroris, yakni F (37) dan NA (42).
F mengetahui berbagai kegiatan dan penyembunyian DPO teroris di Lampung. Dia pernah hadir dalam berbagai pertemuan yang dilaksanakan pemimpin JI di wilayah Lampung dan Jawa.
"F ini Bendahara Iqthisod Tim II JI Korwil Lampung," ungkap Ramadhan.
Sedangkan keterlibatan Na, kata Ramadhan, menjabat sebagai Bendahara Ishobah JI wilayah Lampung yang membantu pembiayaan untuk DPO dan anggota JI yang menjalani proses hukum.
"NA pernah mengikuti berbagai pelatihan fisik (idad) dan pertemuan-pertemuan yang diadakan JI wilayah Lampung," kat Ramadhan.
Selajutnya, AA (42) terlibat sebagai Qo'id Korda III JI Wilayah Lampung. Dia aktif dalam berbagai aktivitas, seperti pertemuan dan pelatihan yang dilaksanakan JI, baik di Lampung maupun di luar Provinsi Lampung.
"AA ini terlibat dalam beberapa pelatihan fisik (idad) yang dilaksanakan di beberapa tempat di wilayah Lampung," terang Ramadhan.
Sejak tanggal 31 Oktober 2021, Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama Satgaswil Lampung melakukan penangkapan terduga teroris kelompok JI. Total sampai dengan hari ini tujuh orang telah diamankan.
Tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, yakni SU (61), SK (59), dan DW alias DRS (47).
Selain menangkap para terduga, Densus 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 kotak milik Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Beberapa dokumen, kendaraan, dan ponsel diamankan petugas, katanya.