Bagian Administrasi hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan mengembalikan dana bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana hukum karena tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum.
"Sampai sekarang belum ada warga miskin di daerah ini yang mengajukan bantuan, kemungkinan dana tersebut dikembalikan ke kas daerah," kata Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko M Arpi di Mukomuko, Senin.
Pemerintah setempat selama dua tahun berturut-turut menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum,
Namun anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020 dan 2021 tidak terserap karena tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum.
Ia menjelaskan anggaran sebesar Rp40 juta tersebut untuk memberikan bantuan hukum bagi empat warga yang terjerat kasus pidana umum atau sebesar Rp8 juta per orang.
Namun dalam anggaran sebesar Rp40 juta tersebut tidak seluruh untuk biaya sewa pengacara yang memberikan bantuan hukum bagi warga miskin, tetapi ada juga untuk operasional.
Selanjutnya, katanya, pemerintah daerah setempat tahun 2022 kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin.
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat terkait dengan program bantuan hukum gratis bagi warga setempat yang terjerat kasus pidana umum tahun 2022.
Pemerintah setempat akan menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri setempat untuk menjalankan program bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana umum.
Sementara itu, pemerintah setempat memberikan bantuan hukum kepada warga miskin apabila syaratnya lengkap seperti surat keterangan miskin dari desa dan warga ini tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan asusila.
Ia mengatakan pihaknya menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum dan pengacara ini mendampingi warga hingga ke Pengadilan Negeri.