Bengkulu Utara, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyebutkan bahwa saat ini pihaknya menunggu instruksi dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait pembatasan maksimum mobil angkutan yang melintasi jalan antarprovinsi.
Sebab jalan tersebut, kata Bupati Bengkulu Utara, Mian di Bengkulu, Rabu, merupakan kewenangan dan regulasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kita telah mengirim surat ke Gubernur Bengkulu agar tonase angkutan berat dapat dikurangi," kata Mian.
Dengan banyaknya jembatan dan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara yang hancur, berarti angkutan besar membawa beban lebih dari tonase yang ditentukan.
Sehingga, pemerintah dapat lebih mengedepankan mobil angkutan kecil agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam perekonomian di Kabupaten Bengkulu Utara di bidang angkutan.
"Teguran juga telah kita berikan dan saat ini masih dalam kajian Gubernur Bengkulu," ujarnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan pembatasan tonase dan pendisiplinan jalan sesuai kelas telah dikeluarkan pada rapat terpadu dengan bina marga nasional, sehingga Bupati dan Dinas Perhubungan agar aturan tonase dapat dipenuhi.
Selain itu, juga ada tanggung jawab dari perusahaan terkait kerusakan jalan yang belum pada masanya rusak telah rusak lagi yang diakibatkan tonase jalan melebihi kapasitas.
"Maximum 8 ton, tapi dengan upah angkut per ton masih dihargai standar lama maka mereka terasa berat. Maka dalam rapat kemarin dibahas apakah dinaikkan harga ongkosnya atau toleransi," terangnya.
Diketahui, jembatan yang berada di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bengkulu - Padang via Batik Nau, tepatnya di Desa Batik Nau, Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara kembali mengalami jebol di bagian lantai jembatan.
Padahal jembatan yang beberapa hari lalu mengalami jebol hanya diperbaiki dengan menggunakan besi plat pada Rabu (12/01) dan kembali rusak yang kerusakannya semakin parah dan mengkhawatirkan.
Pemkab Bengkulu Utara tunggu instruksi Pemprov terkait aturan tonase
Rabu, 19 Januari 2022 19:50 WIB 773