Mukomuko (Antara) - Petugas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan tes urine terhadap pengedar lima paket sabu-sabu dan hasilnya tersangka positif mengonsumsi narkoba tersebut.
"Kami sudah melakukan tes urine dan hasilnya HN positif sebagai pengguna sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Wakapolres Kompol AK Jauhar, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, dalam tes urine oknum warga Desa Mekar Mulya ada sejenis morfin dan itu sudah termasuk membuktikan kalau HN adalah pengguna sabu-sabu.
Selain bukti tersebut, kata dia, dalam pemeriksaan polisi, HN mengakui memiliki lima paket sabu-sabu dengan harga Rp500.000 per paket yang disita dari dua tersangka lainnya yakni SR dan CL.
"Keterlibatan HN ini diketahui dari pengakuan SR dan CL yang telah terlebih dahulu ditangkap polisi beserta barang bukti lima paket sabu," ujarnyanya.
Ia menerangkan, HN ditangkap Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di Desa Mekar Mulya setelah tiga minggu menjadi buronan polisi setempat.
HN berhasil ditangkap polisi, kata dia. berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. HN diduga sebagai pengedar dari pengakuan dua orang tersangka narkoba SR dan CL.